Header Ads

LightBlog

Lakukan Perubahan, Ralita FM Studi Referinsi Ke Radio Suara Sidoarjo Jawa Timur

 
Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Swara Pelita Abadi (RALITA FM) 89,1 MHz, terus melakukan pengembangan dan percepatan guna memberikan warna dan dinamika melayani masyarakat dalam hal pelayanan diseminasi informasi melalui beberapa program siar yang tengah digodok dan terus berbenah untuk menjamin keberlangsungan dan kesinambungan program demi masyarakat Pamekasan.

Secara Maraton Bidang Pengelolaan Media Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Pamekasan, terus bergerak dan mengembangkan sayap guna mendapat banyak masukan dan telaahan, yang diantara hari Kamis 13/8/2020 melakukan studi reerensi ke Suara Sidoarjo FM dengan status sama yakni sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPP) yang masih dalam naungan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Sidoarjo.

H.Setyo Winarno, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo (Ketua Dewan Pengawas LPPL Suara Sidoarjo) mengatakan bahwa Pengelolaan Suara Sidoarjo FM (LPPL) tentunya tidak terlepas dari keterlibatan masyarakat atau publik, yang diantarannya bahwa dalam pembentukan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi nantinya ada keterlibatan perwakilan dari unsur Pemerintah, Akademisi, Praktisi, Masyarakat yang tertuang dalam SK, Ucapnya ketika menerima rombongan dari rekan Dari RALITA FM Pamekasan.”
 
Sementara itu juga Direktur LPPL Suara Sidoarjo Aries Widojoko bilang, sangat berterima kasih atas kedatangan rekan rekan dari RALITA FM Pamekasan, dirinya juga merasa bangga dipilihnya Radio Suara Sidoarjo sebagai jujukan dalam sharing dan hearing pengalaman di bidang Penyiaran radio sangatlah memberikan apresiasi dalam hal tukar pengalaman dalam pengelolaan Radio yang bernuansa LPPL ini.

Selang satu hari dari Radio Suara Sidoarjo, tepatnya Jumat 14/8/2020, Teman teman RALITA FM, juga melakukan studi referensi ke Tetangga sebelah yakni ke Pemkab Sampang ke Suara Sampang FM sebagai LPPL dibawah naungan Dinas Kominfo Kabupaten Sampang, yang kali ini lebih spesifik terkait dengan keharusan sebagai Radio Lembaga Penyiaran Publik, RALITA harus mempunyai Dewan Pengawas dan Dewan Direksi yang harus terbentuk, seperti pada Peraturan Daerah No 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) RALITA FM.
 

Kepala Dinas Kominfo Pamekasan Ir Mohamad, mengatakan mempersilahkan dan sangat setuju dari langkah langkah yang diambil oleh teman teman RALITA FM, namun demikian dirinya juga sangat merasa salut akan semangat dan jiwa yang diberikan oleh Bidang Pengelolaan Media Komunikasi Publik yang cepat mengambil langkah untuk perubahan perubahan yang akan dilakukan di RALITA FM.

Senada hal itu juga dinyatakan oleh Kabid PMKP Arif Rachmansyah bahwa dirinya bersama kru RALITA FM sudah bersepakat dan berihtiar untuk bersama sama ingin mengembalikan lagi Kejayaan RALITA FM di tahun tahun yang lalu, yang salah satu langkah yang diambil dengan mengikutsertakan rekan kru RALITA FM untuk tahu dan terjun langsung dari pengelolaan Media Radio di kabupaten/kota lainnya. ‘’(red; This26)



Tidak ada komentar