Header Ads

LightBlog

Sosialisasi dan Edukasi Bidang Cukai, Minimalisir Tingkat Peredaran Rokok Ilegal di Pamekasan

Sumber Foto : Instagram Bea Cukai Madura

Pamekasan- Dalam upaya menekan angka peredaran rokok illegal di pulau Madura, berbagai tindakan banyak dilakukan Bea Cukai Madura, banyakya sosialisasi dan edukasi yang sudah di lakukan Bea Cukai kepada pelaku usaha maupun kepada masyarakat sebagai pengguna banyak membuahkan hasil, hal tersebut terbukti dengan minimnya tingkat peredaran rokok ilegal di Pamekasan pada Senin (29/11/2021).

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, kantor Bea Cukai Madura, Zainul Arifin, mengatakan, sosialisasi dan edukasi terkait rokok ilegal sudah menjadi rutinitas Bea Cukai sebagai tindakan preventif untuk mencegah makin maraknya peredaran rokok ilegal.

Dan penyebab menurunnya peredaran rokok ilegal di Madura khususnya di Kabupaten Pamekasan, jelasnya disebabkan oleh faktor adanya sosialisasi, edukasi dan penegakan hukum yang dilakukan pihaknya bersama pemerintah daerah dan penegak hukum setempat.

“Meskipun belum bisa bersih sepenuhnya, tapi kalau dilihat dari kaca mata kami, telah terjadi penurunan angka rokok ilegal,” katanya.

Masih kata Zainul, dengan menurunnya peredaran angka rokok ilegal menandakan tingkat kepatuhan pelaku usaha maupun masyarakat pengguna selaku konsumen dari tahun ke tahun semakin tinggi.

“Ini menandakan kepatuhan pelaku usaha (produsen) dan masyarakat pengguna semakin tinggi,” ucapnya.

Sementara itu, untuk ukuran tingkat kepatuhan khususnya rokok, menurutnya diukur dari dua komponen yang mempengaruhi diantaranya produsen dan konsumen.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, untuk lebih memasifkan lagi dalam melakukan sosialisasi pihaknya tidak hanya dengan melakukan sosialisasi tatap muka langsung dengan masyarakat, namun pihaknya juga memanfaatkan keberadaan media sosial seperti instagram, web dan juga media lainnya.

“Dalam mensosialisasikan tentang barang kena cukai maupun rokok ilegal, kami bekerjasama dengan beberapa media termasuk juga menggunakan media sosial yang kami miliki,” jelas Zainul Arifin.

Tingkat kepatuhan masyarakat maupun para pengusaha terhadap bidang kepabeanan dan barang kena cukai khususnya rokok dari tahun ke tahun semakin tinggi.

Zainul Arifin mengatakan ukuran tingkat kepatuhan khususnya rokok, diukur dari dua komponen yang mempengaruhi diantaranya produsen dan konsumen. Produsen sebagai yang sudah memproduksi dan konsumen sebagai orang yang mengkonsumsi rokok.

“Dua indikator ini yang dipakai Bea cukai terhadap rokok ilegal meskipun belum bisa bersih sepenuhnya. Jadi kalau dilihat dari kaca mata kami, telah terjadi penurunan angka rokok ilegal sehingga ini membuktikan bahwasanya tingkat kepatuhan masyarakat semakin tinggi,” katanya.

Ia menambahkan, dikatakan rokok ilegal dikarenakan tidak menyetor pajak pada negara atas produksinya.

Menurut Zainul Arifin, tingginya tingkat kepatuhan itu disebabkan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh pihaknya bersama pemerintah daerah hingga ke desa-desa dalam mengedukasi masyarakat sehingga masyarakat bisa membedakan mana yang legal dan ilegal.

“Alhamdulillah, ya meskipun belum semua tapi masyarakat sudah dapat pembelajaran bahwasanya ini rokok legal dan ilegal, jadi dari situ kita pantau itu,” ungkapnya menjelaskan.

Lebih lanjut ia menyebutkan jika terdapat empat ciri-ciri rokok ilegal yang harus dipahami oleh masyarakat. Pertama rokok yang tidak dilekati pita cukai, jadi kalau tidak ada pasti ilegal. Kedua rokok dengan pita cukai palsu biasanya memiliki desain dan warna yang cepat memudar dan terlihat seperti kertas print biasa.

“Jadi kalau yang ketentuan kita (Bea cukai), pita cukai itu harus asli, rokok ditempeli pita penempelannya juga sudah kita diatur sehingga rokok ketika dibuka bungkusnya pita harus robek,” tegasnya. 

Ketiga rokok dengan pita cukai bekas yang biasanya akan terlihat sobek dan tidak rapi, dan yang keempat rokok dengan pita cukai yang dilekati tidak sesuai dengan nama perusahaan, jumlah batangnya dan jenis produknya. (KIM Perona)

Tidak ada komentar