Pahami Bahaya dan Ciri Rokok Illegal, Bea Cukai Madura Berikan Edukasi
Pamekasan– Adanya penyebaran peredaran rokok ilegal merupakan hal yang saat ini menjadi perhatian pemerintah melalui kantor Bea Cukai Madura di masing-masing daerah, ternasuk di kabupaten Pamekasan.
Pemahaman mengenai Ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal terus digencarkan oleh Bea Cukai dan juga di bantu oleh beberapa OPD yang ada. tidak semua masyarakat Paham mengenai ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran. Selain tidak menggunakan pita cukai, rokok ilegal juga ada yang menggunakan pita cukai, atau yang disebut dengan pita cukai palsu. Modus peredaran rokok ini juga bervariatif, sehingga sulit untuk terdeteksi, meskipun banyak juga yang berhasil diungkap petugas.
Edukasi yang diberikan oleh Bea Cukai madura cukup penting di pahami dan di ikuti oleh semua kalangan pedangang rokok illegal. Agar peredaran rokok illegal bisa segera di minimalisir. Beberaa panduan dan Edukasi yang disampaikan oleh Bea dan Cukai Madura dalam berbagai kesempatan sosialisasi yang dilakukan di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan akan menambah wawasan dan pemahaman masyarakat untuk mengenai ciri-ciri rokok ilegal:
1. Rokok tanpa
pita cukai Rokok di peredaran bebas yang tidak dilengkapi dengan pita cukai
pada kemasannya (polos) dapat dipastikan sebagai rokok ilegal. Jika masyarakat
menemukan rokok polos, tidak perlu ragu untuk melaporkan kepada Bea dan Cukai
melalui callcenter atau Kantor Bea dan Cukai terdekat.
2. Rokok dengan
pita cukai palsu. Pada pita cukai terdapat fitur pengaman seperti halnya pada
uang kertas. Untuk mengecek keaslian pita cukai pada kemasan rokok, dapat
memperhatikan, antara lain, (a). Cetakan pita cukai. Pada pita cukai asli,
cetakannya tajam. (b). Kertas pita cukai. Pada pita cukai asli, kertasnya tidak
berpendar jika disinari UV. Hologram. (c). Pada pita cukai asli, hologramnya
akan terlihat berdimensi jika dilihat dari sudut yang berbeda.
3. Rokok dengan
pita cukai bekas. Untuk mengenali rokok dengan pita cukai bekas pakai, dapat
dilakukan dengan memperhatikan adanya lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan
pada pita cukai. Pada jenis pita cukai ini, akan terlihat keaslian pita cukai
yang sebenarnya.
4. Rokok dengan
pita cukai berbeda yakni rokok dengan pita cukai berbeda adalah produk rokok
yang pada kemasannya ditempeli pita cukai yang salah personalisasi dan salah
peruntukan. “Kita dapat melihat ketidaksesuaian antara informasi pada pita
cukai dan kemasan rokok. Salah personalisasi adalah rokok produksi perusahaan X
yang dilekati pita cukai perusahaan Y. Maka untuk mengetahuinya, dapat
membandingkan nama perusahaan yang memproduksi terlihat pada bagian bawah atau
samping kemasan rokok dengan kepemilikan pita cukai dapat dilihat dari kode personalisasi
pada pita cukai.
“Kalau di
Pamekasan dan Madura pada umumnya yang pernah kami temukan, perusahaan rokok
itu memang resmi, membeli cukai, akan tetapi jumlah produksi rokoknya melebihi
jumlah cukai yang dibeli. Jadi, ada rokok yang memang dipasang pita cukai, akan
tetapi, disatu sisi ada rokok yang diedarkan secara gelap, tanpa memasang pita
cukai,” Paparnya.
Oleh karena
itu, perlu di perhatikan berbagai Edukasi dan pemahaman yang mendalam oleh
masyarakat dan oleh para pedagang rokok. Sehingga peredaran rokok illegal bisa Dimusnahkan.(KIM_Perona)
Post a Comment