Header Ads

LightBlog

Pahami Bahaya dan Ciri Rokok Illegal, Bea Cukai Madura Berikan Edukasi

 

sumber foto: Pamekasan Hebat

Pamekasan– Adanya penyebaran peredaran rokok ilegal merupakan hal yang saat ini menjadi perhatian pemerintah melalui kantor Bea Cukai Madura di masing-masing daerah, ternasuk di kabupaten Pamekasan.

Pemahaman mengenai Ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal terus digencarkan oleh Bea Cukai dan juga di bantu oleh beberapa OPD yang ada.  tidak semua masyarakat Paham mengenai  ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran. Selain tidak menggunakan pita cukai, rokok ilegal juga ada yang menggunakan pita cukai, atau yang disebut dengan pita cukai palsu. Modus peredaran rokok ini juga bervariatif, sehingga sulit untuk terdeteksi, meskipun banyak juga yang berhasil diungkap petugas.

Edukasi yang diberikan oleh Bea Cukai madura cukup penting di pahami dan di ikuti oleh semua kalangan pedangang rokok illegal.  Agar peredaran rokok illegal bisa segera di minimalisir. Beberaa panduan dan Edukasi yang disampaikan oleh  Bea dan Cukai Madura dalam berbagai kesempatan sosialisasi yang dilakukan di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan  akan menambah wawasan dan pemahaman masyarakat untuk mengenai ciri-ciri rokok ilegal:

1. Rokok tanpa pita cukai Rokok di peredaran bebas yang tidak dilengkapi dengan pita cukai pada kemasannya (polos) dapat dipastikan sebagai rokok ilegal. Jika masyarakat menemukan rokok polos, tidak perlu ragu untuk melaporkan kepada Bea dan Cukai melalui callcenter atau Kantor Bea dan Cukai terdekat.

2. Rokok dengan pita cukai palsu. Pada pita cukai terdapat fitur pengaman seperti halnya pada uang kertas. Untuk mengecek keaslian pita cukai pada kemasan rokok, dapat memperhatikan, antara lain, (a). Cetakan pita cukai. Pada pita cukai asli, cetakannya tajam. (b). Kertas pita cukai. Pada pita cukai asli, kertasnya tidak berpendar jika disinari UV. Hologram. (c). Pada pita cukai asli, hologramnya akan terlihat berdimensi jika dilihat dari sudut yang berbeda.

3. Rokok dengan pita cukai bekas. Untuk mengenali rokok dengan pita cukai bekas pakai, dapat dilakukan dengan memperhatikan adanya lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan pada pita cukai. Pada jenis pita cukai ini, akan terlihat keaslian pita cukai yang sebenarnya.

4. Rokok dengan pita cukai berbeda yakni rokok dengan pita cukai berbeda adalah produk rokok yang pada kemasannya ditempeli pita cukai yang salah personalisasi dan salah peruntukan. “Kita dapat melihat ketidaksesuaian antara informasi pada pita cukai dan kemasan rokok. Salah personalisasi adalah rokok produksi perusahaan X yang dilekati pita cukai perusahaan Y. Maka untuk mengetahuinya, dapat membandingkan nama perusahaan yang memproduksi terlihat pada bagian bawah atau samping kemasan rokok dengan kepemilikan pita cukai dapat dilihat dari kode personalisasi pada pita cukai.


Kepala Kantor Bea dan Cukai Madura Yanuar Calliandrajuga menyatakan, bahwa banyak modus yang dilakukan oknum produsen dan pengusaha rokok ilegal yang berhasil diungkap oleh petugas kantor Bea dan Cukai di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Pamekasan.

“Kalau di Pamekasan dan Madura pada umumnya yang pernah kami temukan, perusahaan rokok itu memang resmi, membeli cukai, akan tetapi jumlah produksi rokoknya melebihi jumlah cukai yang dibeli. Jadi, ada rokok yang memang dipasang pita cukai, akan tetapi, disatu sisi ada rokok yang diedarkan secara gelap, tanpa memasang pita cukai,” Paparnya.

Oleh karena itu, perlu di perhatikan berbagai Edukasi dan pemahaman yang mendalam oleh masyarakat dan oleh para pedagang rokok. Sehingga peredaran rokok illegal bisa Dimusnahkan.(KIM_Perona)

 

 

 

 


Tidak ada komentar