Bea Cukai Madura dan Pemkab Pamekasan Sukses Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi DBHCHT di Malang
Pamekasan- Upaya Bea
Cukai Madura dan Pemerintah Kabupaten Pamekasan dalam mensukseskan sosialisasi
dan publikasi “Stop Rokok Ilegal” terus digencarkan. Hal ini terus dilakukan
agar pesan yang berusaha disampaikan kepada masyarakat dapat diserap dengan
baik oleh masyarakat.
Kali ini Rapat
Monitoring dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT)
sukses digelar pada Sabtu (20/11/2020) pagi di hotel Aria Gajayana Malang. Rapat yang dihadiri sejumlah organisasi
perangkat daerah (OPD) Pamekasan, wartawan, pengawas DBHCHT, Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM), dan perwakilan petani tersebut digelar di Ball Room Mahameru
Aria Gajayana Hotel Malang.
Sejumlah peserta serta tamu yang hadir pun mematuhi protokol
kesehatan yang ketat. Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh bupati Pamekasan
Badrut Tamam tersebut menjadi forum diskusi bagi peserta dan sejumlah tamu
undangan yang hadir.
Dalam sesi diskusi yang
dimoderatori oleh Taufik Aris dari PPID Pamekasan tersebut terlihat sejumlah
peserta yang ikut aktif melakukan tanya jawab mengenai kegiatan tersebut. Dalam
kesempatan itulah sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengampu
DBHCHT melakukan sejumlah presentasi laporan kegiatan dan capaiannya.
Dalam kegiatan tersebut
menghadirkan narasumber yakni dari pihak Bea Cukai Madura yang memaparkan
tentang kinerja dari Bea Cukai Madura yang telah melakukan sebanyak 250 kali sosialisasi
langsung kepada masyarakat. Dalam peredaran rokok ilegal sendiri terdapat
sanksi atau hukuman yang dapat dikenakan kepada para pelaku maupun pemakai
rokok ilegal. Hal ini dilakukan selain karena dapat mengganggu kesehatan
masyarakat akibat kandungan bahan yang tidak tertera jelas hingga mengurangi
pendapatan negara.
Zainul Arifin selaku perwakilan
dari Bea Cukai Madura menyampaikan bahwa terdapat 2 jenis sanksi yang akan
dikenakan kepada para pelaku rokok ilegal. “Yang pertama yakni saknsi berupa
denda dan yang kedua sanksi berupa pidana.” Ujarnya
Menurut aturan, tidak
semua pelanggaran dapat dikenai hukuman pidana tapi adapula yang hanya dikenai
sanksi berupa denda. Dirinya pun mengaku telah melakukan berbagai usaha terbaik
yang dilakukan. Oleh karena itulah, Bea Cukai Madura menegaskan untuk
melaporkan siapapun yang terbukti melanggar akan ditindak dengan tegas tanpa
pandang bulu.
Rapat monitoring dan
evaluasi Dana Bagi Hasil dan Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021 ini pun digelar
sejak pagi hingga sore dengan berbagai narasumber yang juga secara aktif
melakukan diskusi dengan peserta.
Dalam pembukaannya pun
panitia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diagendakan dengan tujuan monitoring dan evaluasi publikasi DBHCHT
tahun 2021 yang akan membahas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
nomor: 206/Pmk.07/2020 tentang pengunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi
hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Arif Rachmansyah selaku panitia sekaligus Kepala Bidang
Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika
(Diskominfo) Pamekasan dalam sambutannya menyampaikan agar peserta yang hadir
dapat menyimak dengan baik berbagai penjelasan yang akan dipaparkan sehingga tujuan
dari sosialisasi tersebut dapat tercapai secara maksimal.
Sejumlah elemen yang diundang kali ini seperti media,
wartawan, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), perwakilan dari petani ini
diharapkan dapat menjadi penyampai informasi yang baik serta dapat bekerja sama
dengan baik bersama pemerintah kabupaten dan Bea Cukai Madura untuk menekan
angka peredaran rokok ilegal di Pamekasan lewat sosialisasi maupun publikasi
yang tepat.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan komitmen kuat dari
Pemerintah Kabupaten Pamekasan yang akan membangun Kawasan Industri Hasil
Tembakau (KIHT) di Pamekasan. Acara ini pun sukses digelar terlihat dengan
berjalannya proses diskusi yang baik dan berbagai antusiasme yang ditunjukkan
oleh seluruh elemen yang terlibat.
Post a Comment