Header Ads

LightBlog

Adakan Operasi di Suramadu, Bea Cukai Madura Berhasil Amankan 1,3 Juta Rokok Illegal

Sumber Foto : Instagram Bea Cukai Madura

Pamekasan-Bea Cukai Madura melakukan operasi rokok ilegal di Suramadu arah Surabaya pada dini hari, (17/11/202) dan berhasil amankan 1, 3 juta rokok ilegal. Hal tersebut dilakukan dalam upaya untuk jaga Indonesia kita dari peredaran rokok ilegal.

Dalam kegiatan tersebut bea cukai melakukan operasi pengecekan terhadap sejumlah kendaraan yang di duga mengankut barang dari arah keluar pulau Madura melewati jembatan Suramadu.

Jutaan barang rokok ilegal itu ditemukan petugas saat hendak melintas di jembatan penghubungan Pulau Jawa dan Madura, yakni di Jembatan Suramadu. Dalam operasi tersebut, Bea cukai Madura bersama satuan berntas rokok berhasil menggagalkan 2 sarana pengankut yang membawea 1.364.000 batang rokok ilegal senilai 1.391.280.000 denganpotensi kerugian negara sebesar  Rp. 716.100.000. kendaraan berjenis truk dan pick up tersebut berhasil ditegah di pintu masuk jembatan suramadu arah surabaya.

"Berdasarkan perhitungan kami, potensi kerugian negara dari rokok ilegal yang berhasil kami sita itu, sekitar Rp716 juta lebih," ungkap Humas Bea Cukai Madura Tesar Pratama

Petugas selanjutnya menyita rokok-rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai itu, termasuk pengemudi kedua kendaraan pengangkut jutaan batang rokok ilegal tersebut.

"Saat memasuki pintu masuk jembatan Suramadu, kendaraan ini lalu kami hentikan, dan ditemukan ada rokok ilegal," ungkap Tesar.

"Saat ini, barang bukti dari hasil sitaan petugas saat operasi peredaran rokok ilegal di Jembatan Suramadu tersebut kami sita di Kantor Bea Cukai Madura," katanya, menjelaskan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, petugas menjerat pemilik rokok dengan Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pada Pasal 54 ketentuan itu dijelaskan, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pada Pasal 56 ketentuan perundang-undangan itu dijelaskan bahwa, setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Berdasarkan ketentuan ini, maka yang berpotensi dipidana bukan hanya pemilik, dan pengedar rokok ilegal, akan tetapi juga sopir truk dan pikap yang mengangkut rokok ilegal, termasuk pembeli rokok ilegal.

Menurut Humas Bea Cukai Madura Tesar Pratama, operasi rokok ilegal sebagaimana digelar di Jembatan Suramadu itu bukan kali pertama.

"Kegiatan operasi ini juga merupakan pemanfaatan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum yang diterima Pemkab Bangkalan, dan oleh karenanya, saat operasi, Bea Cukai Madura juga bersama dengan Pemkab Bangkalan," tegasnya.
Sebelumnya Bea Cukai juga menggelar operasi di tiga kabupaten lain di Pulau Madura, yakni Pamekasan, Sampang dan Sumenep dan berhasil disita sebanyak 5 juta batang lebih rokok ilegal.

"Kegiatan operasi ini juga merupakan pemanfaatan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum yang diterima Pemkab Bangkalan, dan oleh karenanya, saat operasi, Bea Cukai Madura juga bersama dengan Pemkab Bangkalan," tandasnya.

Di jelaskan pula bahwa kegiatan tersebut merupakan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Di bidang penegakan hukum yang berklaborasi bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di wilayah Bangkalan.




 

Tidak ada komentar