Adakan Operasi di Suramadu, Bea Cukai Madura Berhasil Amankan 1,3 Juta Rokok Illegal
Sumber Foto : Instagram Bea Cukai Madura
Pamekasan-Bea Cukai Madura melakukan operasi rokok ilegal di Suramadu arah Surabaya pada dini hari, (17/11/202) dan berhasil amankan 1, 3 juta rokok ilegal. Hal tersebut dilakukan dalam upaya untuk jaga Indonesia kita dari peredaran rokok ilegal.
Dalam kegiatan tersebut bea cukai melakukan operasi pengecekan terhadap sejumlah
kendaraan yang di duga mengankut barang dari arah keluar pulau Madura melewati
jembatan Suramadu.
Jutaan barang rokok ilegal itu ditemukan petugas saat
hendak melintas di jembatan penghubungan Pulau Jawa dan Madura, yakni di
Jembatan Suramadu. Dalam operasi tersebut, Bea cukai Madura bersama satuan
berntas rokok berhasil menggagalkan 2 sarana pengankut yang membawea 1.364.000
batang rokok ilegal senilai 1.391.280.000 denganpotensi kerugian negara
sebesar Rp. 716.100.000. kendaraan
berjenis truk dan pick up tersebut berhasil ditegah di pintu masuk jembatan
suramadu arah surabaya.
"Berdasarkan perhitungan kami, potensi kerugian
negara dari rokok ilegal yang berhasil kami sita itu, sekitar Rp716 juta
lebih," ungkap Humas Bea Cukai Madura Tesar Pratama
Petugas selanjutnya menyita rokok-rokok ilegal yang
tidak dilekati pita cukai itu, termasuk pengemudi kedua kendaraan pengangkut
jutaan batang rokok ilegal tersebut.
"Saat memasuki pintu masuk jembatan Suramadu, kendaraan
ini lalu kami hentikan, dan ditemukan ada rokok ilegal," ungkap Tesar.
Pada Pasal 54 ketentuan itu dijelaskan, bahwa setiap
orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual
barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati
pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak
10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pada Pasal 56 ketentuan perundang-undangan itu
dijelaskan bahwa, setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual,
menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau
patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan
paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Kegiatan operasi ini juga merupakan pemanfaatan
dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum
yang diterima Pemkab Bangkalan, dan oleh karenanya, saat operasi, Bea Cukai
Madura juga bersama dengan Pemkab Bangkalan," tandasnya.
Di jelaskan pula bahwa kegiatan tersebut merupakan
pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Di bidang penegakan
hukum yang berklaborasi bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di
wilayah Bangkalan.
Post a Comment