Sosialisasi Perundang-Undangan di Bidang Cukai, Disperindag terus Galakkan pada UKM dan Pedagang Kelontongan
Pamekasan-Sosilisasi
perundang-undangan di Biadang cukai terus di galakkan oleh Disperindag
Pameksan, dalam acara ini di hadiri oleh para perwakilan UKM dan
pedagangkelontongan yang ada di kabupaten Pamekasan di hotel Odaita, Jalan Raya Sumenep di
Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Upaya
mencegah beredarnya rokok ilegal di wilayah kabupaten Pamekasan, Kepala Dinas
Perindustriran dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, memberi sosialisasi dan
peringatan agar masyarakat bisa menerbitkan surat peringatan kepada pedagang yang
kedapatan menjual rokok ilegal.
Penegasanyang di
sampaikan oleh Kadis Disperindag Pamekasan, Achmad Sjaifuddin, disampaikan
kepada perwakilan UKM dan pedagang pasar diacara sosialisasi Undang-undang
Cukai, Penekanan agar pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal, selain terkena
tidakkan hukum. Dampaknya, negara akan dirugikan, khususnya Pemerintah
Pamekasan. Sebab dari penjualan rokok ilegal mengakibatkan Pamekasan menerima
Dana Bantuan Hasil Cukai Hasil Tembaka (DBHCHT) sangat sedikit.
“Kalau ada pedagang
menjual rokok ilegal, kami akan memberi peringatan. Jadi tidak ada lagi alasan
setelah sosialisasi ini tetap menjual rokok ilegal,” tegas Sjaifuddin. Di acara
sosialisasi yang turut di hadiri oleh Perwakilan Bea Cukai Madura dan Kabag
Perekonomian Pamekasan.
Para perwakilan UKM
dan pedanagang kelontongan di berikan pemahaman mengenai bahayanya rokok
illegal ketika di jual, dengan penuh konsentrasi peserta tersebut mengikuti
sosialisasi dan mencoba memahami, ketika Kadisperindag Pamekasan menjelaskan,
bahwa dana DBHCHT digelontorkan pemerintah pusat diperuntukkan untuk membangun
Pamekasan hebat.
“Pamekasan
menghasilkan rokok ilegal maka dukungan DBHCHT sangat rendah. Jika sangat
rendah maka tidak bisa mengakselerasi pembangunan di Pamekasan. Pamekasan hebat,
kalau didukung dana pembangunan yang hebat. Kalau hebatnya dikata-kata, ya
cukup dikata-kata saja,” ucapnya.
Sjaifuddin, mantan
Kadisbudpar Pamekasan menuturkan, perdapat terbesar dari DBHCHT hanya Kudus dan
Kediri, karena pemerintahan tersebut hanya menjual rokok legal (berpita
cukai,Red). Maka itu, UKM dan pedagang mendukung beredar rokok legal, atau
rokok resmi berpita cukai sesuai produknya. “Kepada pedagang pasar, untuk stop
dan selesai tidak menjual rokok ilegal. Kalau menerima rokok dari perusahaan
yang ilegal. Tolong tanyakan mana cukainya, ataupun kesesuaian lebel cukainya,”
pintanya.
Sosialisasi UU Cukai
dan penggunaan DBHCHT, sejak Tanggal 15 – 23 Nopember 2021. Dalam forum dialog,
peserta menanyakan cara pelaporan serta kenapa dana BHCHT tidak dialokasi untuk
subsidi penjualan Tembakau kepada Petani.
Perwakilan Bea Cukai
Madura, Hendri menjelaskan, pelaporan sudah ada di makalah. “Bapak-Ibu, lapor
penjualan rokok ilegal, alamat penjualnya harus jelas. Bapak-Ibu tidak ioperlu
takut, identitas akan kami rahasiakan,” pintanya.
Sementara Subsidi
DBHCHT untuk petani, Sri Puji Astutik, Kabag Perekonomian Setdakab Pamekasan,
berdasar SK Menteri Keuangan diatur DBHCHT dapat dislokasi subsidi penjualan
Tembakau kepada Petani. Dan hal tersebut juga sangat membantu kesejahteraanpara
petani melalui hasil tembakau yang di hasilkannya.
Namun, beberapa rapat
koordinasi digelar Pemprov Jawa Timur, juga hadir daerah lain penghasil
tembakau, masih belum menemukan mekanisme bagaiamana cara menyalurkan subsidi
tersebut. “Rakor membahas soal subsidi sudah berulang kali. Pemerintah
Pamekasan berkeinginan memberi subsidi. Petani, Tembakau dibeli dibawa BIP.
Namun seperti apa mekanismenya. Ini kesulitannya. Bukan kami saja, pihak
Propinsi juga kesulitan,” paparan perempuan berjilbab tersebut.
Para perwakilan UKM
dan pedagang kelontongan diberikan pengertian, ultimatum dan bahkan pemahaman
mengenai UU Cukai, agar mereka para UKM dan peadagang tidak serta merta menjual
rokok illegal karena akan di kenakan sanksi hukuman dan terjerat pasal. Mereka
di harapkan lebih waspada dan berhati-hati dalam menjual produk rokok di
kabupaten Pamekasan.(KIM-Perona)
Post a Comment