Header Ads

LightBlog

Gencar Sosialisasi, Bea Cukai Beber Berbagai Peraturan

Sumber foto: Jatim Times

Pamekasan– Upaya maupun strategi terus dilakukan oleh pemerintah kabupaten Pamekasan hingga Bea Cukai Madura dalam menekan angka barang ilegal yang beredar di tengah masyarakat. Hal ini terus digiatkan karena berhubungan dengan kesejahteraan ekonomi, pendapatan negara hingga melindungi konsumen dari berbagai potensi bahaya akibat produk ilegal.

Dilansir dari website resmi Bea Cukai Madura, Selain melaksanakan pengawasan dan penindakan barang ilegal, Bea Cukai sebagai instansi pemerintah juga berkontribusi dalam memberikan informasi serta edukasi terkait cukai kepada masyarakat. Rabu, 8 September 2021, Bea Cukai mengadakan sosialisasi di berbagai daerah di Madura, yaitu Sampang dan Pamekasan. Dalam kegiatan sosialisasi ini terbagi menjadi 3 tim untuk dapat memberikan edukasi kepada masyarakat. Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan informasi terkait manfaat cukai, manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dan bahaya rokok ilegal bagi masyarakat.

Dalam pembagiannya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), terdiri atas 3 bidang yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kesehatan.

Kegiatan kali ini diisi oleh beberapa tim, yakni Tim pertama yang dilaksanakan oleh Sufa Bigas Badai Pamungkas dan Walida Utami yang dilaksanakan kepada KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) di Aula Diskominfo Sampang yang bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Sampang, untuk dapat memberikan edukasi terkait pentingnya cukai dan bahaya rokok ilegal.

Dalam Tim kedua, diwakilkan oleh Tesar Pratama yang bekerjasama dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sampang untuk melakukan kegiatan sosialisasi cukai yang bertempat di Pondok Pesantren. Pada sosialisasi pertama dilakukan di Ponpes Al-Manar, Sampang dan sosialisasi kedua dilaksanakan di Ponpes Al-Haromain, Sampang. Hal ini ditujukan kepada para santri untuk dapat mengetahui terkait pentingnya cukai, dampak rokok ilegal, dan pemanfaatan DBHCHT bagi masyarakat.

Adapun pada Tim ketiga, sosialisasi diwakilkan oleh Zainul Arifin dan Rana Imtinan yang bertempat di Desa Jarin, Kec. Pandemawu, Kab. Pamekasan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan masyarakat dalam pentingnya cukai dan bahaya dari rokok ilegal. Kepedulian masyarakat juga dapat meningkatkan perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, Bea Cukai mengajak masyarakat untuk memerangi berbagai produk ilegal.

Peristiwa

Sosialisasi lainnya dilakukan Kecamatan Pademawu, tepatnya di Desa Jarin, Bea Cukai bersama pemerintah daerah setempat kembali mengadakan acara sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan cukai, Selasa (14/09/2021)

Dilansir dari JatimTimes.Com, Tesar Pratama selaku pemeriksa Bea Cukai ahli pertama, menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ketentuan cukai secara umum, ciri-ciri rokok ilegal, dan cara mengidentifikasikan pita cukai. “Agar masyarakat sadar bagaimana pentingnya peran dari cukai rokok  dan  untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat seperti apa ciri-ciri rokok ilegal,” ucapnya.

Menurut dia,  ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, atau  rokok dengan pita cukai yang salah atau bukan peruntukannya. "Sehingga dengan begitu masyarakat juga bisa paham dan juga saling menjaga peredaran rokok ilegal yang bisa merugikan negara," tambahnya.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan informasi terkait manfaat cukai, manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan bahaya rokok ilegal bagi masyarakat khususnya di Pamekasan. “Oleh karena itu, mari kita bersama-sama membina industri yang bermutu dan memberantas rokok Ilegal,” tandas Astuti.

Sementara itu, Kabag Perekonomian Setkab Pamekasan Sri Puja Astuti mengatakan, Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Madura sebagai instansi pemerintah juga berkontribusi dalam memberikan informasi serta edukasi terkait cukai kepada masyarakat. (KIM PERONA)

 

 

 

Tidak ada komentar