Gencar Sosialisasi, Bea Cukai Beber Berbagai Peraturan
Pamekasan– Upaya maupun strategi terus dilakukan
oleh pemerintah kabupaten Pamekasan hingga Bea Cukai Madura dalam menekan angka
barang ilegal yang beredar di tengah masyarakat. Hal ini terus digiatkan karena
berhubungan dengan kesejahteraan ekonomi, pendapatan negara hingga melindungi
konsumen dari berbagai potensi bahaya akibat produk ilegal.
Dilansir dari website resmi Bea Cukai Madura, Selain
melaksanakan pengawasan dan penindakan barang ilegal, Bea Cukai sebagai
instansi pemerintah juga berkontribusi dalam memberikan informasi serta edukasi
terkait cukai kepada masyarakat. Rabu, 8 September 2021, Bea Cukai mengadakan
sosialisasi di berbagai daerah di Madura, yaitu Sampang dan Pamekasan. Dalam
kegiatan sosialisasi ini terbagi menjadi 3 tim untuk dapat memberikan edukasi
kepada masyarakat. Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan informasi
terkait manfaat cukai, manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),
dan bahaya rokok ilegal bagi masyarakat.
Dalam pembagiannya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBHCHT), terdiri atas 3 bidang yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,
penegakan hukum dan kesehatan.
Kegiatan kali ini diisi oleh beberapa tim,
yakni Tim pertama yang dilaksanakan oleh Sufa Bigas Badai Pamungkas dan Walida
Utami yang dilaksanakan kepada KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) di Aula
Diskominfo Sampang yang bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika
Sampang, untuk dapat memberikan edukasi terkait pentingnya cukai dan bahaya
rokok ilegal.
Dalam Tim kedua, diwakilkan oleh Tesar Pratama
yang bekerjasama dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sampang untuk
melakukan kegiatan sosialisasi cukai yang bertempat di Pondok Pesantren. Pada
sosialisasi pertama dilakukan di Ponpes Al-Manar, Sampang dan sosialisasi kedua
dilaksanakan di Ponpes Al-Haromain, Sampang. Hal ini ditujukan kepada para
santri untuk dapat mengetahui terkait pentingnya cukai, dampak rokok ilegal,
dan pemanfaatan DBHCHT bagi masyarakat.
Adapun pada Tim ketiga, sosialisasi diwakilkan
oleh Zainul Arifin dan Rana Imtinan yang bertempat di Desa Jarin, Kec.
Pandemawu, Kab. Pamekasan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat
meningkatkan wawasan masyarakat dalam pentingnya cukai dan bahaya dari rokok
ilegal. Kepedulian masyarakat juga dapat meningkatkan perekonomian negara dan
kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, Bea Cukai mengajak masyarakat untuk
memerangi berbagai produk ilegal.
Sosialisasi lainnya dilakukan Kecamatan
Pademawu, tepatnya di Desa Jarin, Bea Cukai bersama pemerintah daerah setempat
kembali mengadakan acara sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan
cukai, Selasa (14/09/2021)
Dilansir dari
JatimTimes.Com, Tesar Pratama selaku pemeriksa Bea Cukai ahli pertama, menjelaskan,
sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait
ketentuan cukai secara umum, ciri-ciri rokok ilegal, dan cara
mengidentifikasikan pita cukai. “Agar masyarakat sadar bagaimana pentingnya
peran dari cukai rokok dan untuk memberikan pemahaman kepada
masyarakat seperti apa ciri-ciri rokok ilegal,” ucapnya.
Menurut
dia, ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok
dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, atau rokok dengan
pita cukai yang salah atau bukan peruntukannya. "Sehingga dengan begitu
masyarakat juga bisa paham dan juga saling menjaga peredaran rokok ilegal yang
bisa merugikan negara," tambahnya.
Sosialisasi
tersebut bertujuan untuk memberikan informasi terkait manfaat cukai, manfaat
dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan bahaya rokok ilegal bagi
masyarakat khususnya di Pamekasan. “Oleh karena itu, mari kita bersama-sama
membina industri yang bermutu dan memberantas rokok Ilegal,” tandas Astuti.
Sementara
itu, Kabag Perekonomian Setkab Pamekasan Sri Puja Astuti mengatakan, Pemkab
Pamekasan dan Bea Cukai Madura sebagai instansi pemerintah juga berkontribusi
dalam memberikan informasi serta edukasi terkait cukai kepada masyarakat. (KIM PERONA)
Post a Comment