Header Ads

LightBlog

Bea Cukai Madura Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal Di Tpa Angsanah

Pamekasan – Potensi industri rokok dan tembakau di Madura memang besar. Hal ini bisa memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi masyarakat. Namun, keberadaan rokok ilegal dapat menimbulkan berbagai dampak negatif baik di bidang kesehatan maupun ekonomi.

Oleh karena itulah, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura menggiatkan pengawasan sosialisasi serta edukasi dalam mengatasi peredaran rokok ilegal khususnya di empat kabupaten di Pulau Madura.

Melalui kerja sama dengan empat kabupaten yakni Pamekasan, Sumenep, Bangkalan dan Sampang diharapkan dapat mencegah peredaran terhadap barang-barang ilegal khususnya rokok sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Maka dari itulah, upaya dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang tidak bercukai terus digencarkan. Selain melalui sosialisai dan edukasi yang selama ini diterapkan, upaya penindakan langsung juga dilakukan agar menekan angka persebaran rokok ilegal di Madura.

Kali ini, Bea Cukai Madura melakukan pemusnahan jutaan linting rokok ilegal yang didapatkan dari sejumlah penindakan di empat kabupaten di Pulau Madura terhitung sejak pertengahan  akhir tahun 2020 hingga pertengahan tahun 2021 pada Jumat (29/10/2021). Dari penindakan tersebut Bea Cukai Madura berhasil mengamankan sekitar lima juta tiga ratus batang rokok ilegal dengan total kerugian negara mencapai 2 miliar lebih. Hasil dari 151 kali penindakan.

Penindakan ini dihasilkan dari operasi bersama yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai Madura dengan pihak  PMK dan KPH dari kepolisian maupun TNI/ Polri. Hasilnya pun didapati bahwa jumlahnya berkurang dari jumlah tahun 2020 lalu yang berjumlah lebih dari tujuh juta batang.

Zainul Arifin selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal  Bea Cukai Madura menyampaikan bahwa jutaan rokok ini didapatkan dari pasar dan juga toko-toko kecil sehingga belum ada tersangka yang dikenai sanksi. Hal ini karena menurut ketentuan Undang-Undang tindakan yang pertama dilakukan adalah edukasi. Namun, barang yang terindikasi melanggar tetap diamankan. TPA Angsanah menjadi tempat yang dipilih untuk memusnahkan jutaan rokok ilegal ini dengan cara ditimbun dengan tanah dan air. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan bentuk dan sifat asli dari jutaan barang sitaan tersebut.

Selanjutnya, dirinya mengingatkan kepada masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal. “Rokok ilegal itu memiliki beberapa ciri-ciri yang paling kelihatan itu, rokok yang tidak dilengkapi pita cukai atau tidak ada banderolnya. Maka dari itu, kami harap masyarakat lebih waspada. Karena mengonsumsi rokok ilegal ini tidak hanya berdampak negatif. Namun, juga dari sisi keuangan baik secara nasional maupun daerah akan besar pengaruhnya”.  Pungkasnya

Rokok ilegal sendiri dapat dikenali dengan beberapa ciri khas yang dapat diwaspadai oleh masyarakat sebelum membelinya seperti rokok pita cukai palsu dan rokok polos atau tanpa cukai.

Pada kesempatan yang sama, beliau juga mengimbau kepada para pedagang agar lebih berhati-hati jika menemui agen yang menitip terkait rokok ilegal. Karena, jika proses sosialisasi dan edukasi tidak lagi dihiraukan maka akan ditindak secara hukum.

Menurutnya, memerangi rokok ilegal bisa dimulai dari diri sendiri, toko-toko dan pasar. Sehingga nantinya Madura bebas dari rokok ilegal. Sehingga dalam keterangannya, beliau mengapresiasi masyarakat yang sudah mulai sadar untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal.

Pemusnahan rokok ilegal dilaksanakan berdasarkan surat persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Nomor S-206/MK.6/KN.5/2021 tanggal 13 Oktober 2021 hal persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada KPPBC TMP C Madura. (KIM PERONA)

 

Tidak ada komentar