Bea Cukai Madura Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal Di Tpa Angsanah
Pamekasan – Potensi industri rokok dan tembakau di Madura memang besar. Hal ini bisa memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi masyarakat. Namun, keberadaan rokok ilegal dapat menimbulkan berbagai dampak negatif baik di bidang kesehatan maupun ekonomi.
Oleh
karena itulah, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya
Pabean C Madura menggiatkan pengawasan sosialisasi serta edukasi dalam
mengatasi peredaran rokok ilegal khususnya di empat kabupaten di Pulau Madura.
Melalui
kerja sama dengan empat kabupaten yakni Pamekasan, Sumenep, Bangkalan dan
Sampang diharapkan dapat mencegah peredaran terhadap barang-barang ilegal khususnya
rokok sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Maka
dari itulah, upaya dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang tidak bercukai
terus digencarkan. Selain melalui sosialisai dan edukasi yang selama ini
diterapkan, upaya penindakan langsung juga dilakukan agar menekan angka
persebaran rokok ilegal di Madura.
Kali
ini, Bea Cukai Madura melakukan pemusnahan jutaan linting rokok ilegal yang
didapatkan dari sejumlah penindakan di empat kabupaten di Pulau Madura
terhitung sejak pertengahan akhir tahun
2020 hingga pertengahan tahun 2021 pada Jumat (29/10/2021). Dari penindakan
tersebut Bea Cukai Madura berhasil mengamankan sekitar lima juta tiga ratus
batang rokok ilegal dengan total kerugian negara mencapai 2 miliar lebih. Hasil
dari 151 kali penindakan.
Penindakan
ini dihasilkan dari operasi bersama yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai Madura
dengan pihak PMK dan KPH dari kepolisian
maupun TNI/ Polri. Hasilnya pun didapati bahwa jumlahnya berkurang dari jumlah
tahun 2020 lalu yang berjumlah lebih dari tujuh juta batang.
Zainul
Arifin selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Madura menyampaikan bahwa jutaan
rokok ini didapatkan dari pasar dan juga toko-toko kecil sehingga belum ada
tersangka yang dikenai sanksi. Hal ini karena menurut ketentuan Undang-Undang
tindakan yang pertama dilakukan adalah edukasi. Namun, barang yang terindikasi
melanggar tetap diamankan. TPA Angsanah menjadi tempat yang dipilih untuk
memusnahkan jutaan rokok ilegal ini dengan cara ditimbun dengan tanah dan air. Hal
ini dilakukan untuk menghilangkan bentuk dan sifat asli dari jutaan barang
sitaan tersebut.
Selanjutnya,
dirinya mengingatkan kepada masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal. “Rokok
ilegal itu memiliki beberapa ciri-ciri yang paling kelihatan itu, rokok yang
tidak dilengkapi pita cukai atau tidak ada banderolnya. Maka dari itu, kami
harap masyarakat lebih waspada. Karena mengonsumsi rokok ilegal ini tidak hanya
berdampak negatif. Namun, juga dari sisi keuangan baik secara nasional maupun
daerah akan besar pengaruhnya”.
Pungkasnya
Rokok
ilegal sendiri dapat dikenali dengan beberapa ciri khas yang dapat diwaspadai
oleh masyarakat sebelum membelinya seperti rokok pita cukai palsu dan rokok
polos atau tanpa cukai.
Pada
kesempatan yang sama, beliau juga mengimbau kepada para pedagang agar lebih
berhati-hati jika menemui agen yang menitip terkait rokok ilegal. Karena, jika
proses sosialisasi dan edukasi tidak lagi dihiraukan maka akan ditindak secara
hukum.
Menurutnya,
memerangi rokok ilegal bisa dimulai dari diri sendiri, toko-toko dan pasar.
Sehingga nantinya Madura bebas dari rokok ilegal. Sehingga dalam keterangannya,
beliau mengapresiasi masyarakat yang sudah mulai sadar untuk tidak mengonsumsi
rokok ilegal.
Pemusnahan
rokok ilegal dilaksanakan berdasarkan surat persetujuan Direktur Pengelolaan
Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Nomor S-206/MK.6/KN.5/2021 tanggal 13
Oktober 2021 hal persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada
KPPBC TMP C Madura. (KIM PERONA)
Post a Comment