Header Ads

LightBlog

Bea Cukai Lakukan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Dibidang Cukai Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 di Desa Dasok


Pamekasan- Sosialisasi tentang peredaran rokok ilegal merupakan salah satu hal yang terus dilakukan oleh segenap pihak utamanya dari Pemerintah Kabupaten Pamekasan bersama dengan Bea Cukai Madura. Secara bertahapa pihak Bea Cukai Madura terus intens melakukan sosialisasi dengan cara turun langsung ke lapangan dan juga melakukannya secara tatap muka di beberapa desa pada beberapa kecematan di kabupaten Pamekasan.

Kali ini Bea cukai Madura melakukan sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan dibidang cukai di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan pada Selasa (07/09/2021). Acara yang dihadiri oleh humas beacukai, polsek koramil, camat, dan kades dari desa lain ini dilaksanakan di aula balai desa Dasok dengan  dihadiri sejumlah peserta yang berasal dari masyarakat setempat.

Kegiatan kali ini dilaksanakan berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) ini diharapkan dapat memberikan dampak baik bagi keberlangsungan petani, buruh ataupun pekerja rokok yang dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat ke depannya.

Kegiatan sosialisasi ini juga berkala akan dilakukan di beberapa desa lainnya untuk menggencarkan sosialisasi dalam permasalahan rokok ilegal. Rencananya akan dilaksanakan secara berjenjang di 13 kecamatan di  Kabupaten Pamekasan.

Acara ini berlangsung kondusif dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dihadiri juga oleh sekitar sejumlah warga desa Dasok yang sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh DBHCHT dengan peserta yang cukup aktif.

“kegiatan ini dibiayai oleh DBHCHT, instansi yang mengurusi dari DPMD Pamekasan, dan Alhamdulillah terlaksana di desa Dasok dengan peserta yang sangat aktif,”ujar Tesar Pratama selaku humas Bea cukai.

Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan pembicara langsung dari pihak Bea Cukai Madura sebagai pihak yang berwenang turut juga dihadiri Ach. Farid, Camat Pademawu, Kepala DPMD, Bea cukai Madura, Disperindag Pamekasan, Pihak Kepolisian, serta undangan dari masing-masing desa di Kecamatan Pademawu.

Peredaran rokok ilegal menjadi salah satu hal yang perlu diwasadai peredarannya. Karena selain tidak bercukai  dan tidak diketahui tingkat kandungan di dalamnya dapat memberikan efek lain di bidang kesehatan serta membuat pendapatan negara berkurang. Untuk oknum yang sengaja melakukan kegiatan ilegal tersebut dapat dikenai sanksi berupa hukuman pidana. Jadi, kesadaran dari masyarakat, produsen, pedagang serta seluruh pihak yang berkaitan harus terus digencarkan.

Untuk hukuman yang dapat diterima oleh pelaku sesuai dengan ketentuan Undang-undang Sebagaimana diketahui bahwa apabila melanggar dengan tetap mengedarkan rokok ilegal akan dikenakan sanksi pidana pasal 54 Undang-Undang Cukai No. 39 Tahun 2007 dengan pidana paling singkat 1-5 tahun.

Tesar juga berharap sosialisasi tersebut dapat diterima oleh masyarakat sekitar, dan masyarakat bisa mengerti mengenai cukai serta masyarakat dapat mengetahui ciri rokok yang resmi dan rokook ilegal.

Sementara camat Pademawu Mohammad Farid menyampaikan bahwa pentingnya sosialisasi tentang pita cukai danjuag rokok ilegal ini penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hal tersebut. Dalam sambutannya beliau juga menyatakan bahwa cukai penting untuk kesejahteraan masyarakat kedepannya. Karena hal ini akan dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Sedangkan Fathor Rasyid selaku Kepala Desa Dasok Kecamatan Pademawu Pamekasan saat di wawancarai Kim Perona Pamekasan mengaku senang dan mengapresiasi hal yang dilakukan oleh Bea Cukai Madura. Menurutnya Pemerintah Desa Dasok juga sangat mendukung program stop rokok ilegal yang tengah digencarkan oleh Bea Cukai Madura. Harapannya masyarakat Dasok nantinya akan lebih terbuka terhadap bahayanya rokok ilegal dan menghindarinya.

“Tentunya ini hal bagus, ya karena dengan begini kita dapat belajar lebih banyak lagi. Apalagi ini sebagai bentuk memperjuangkan hak buruh dan petani tembakau lewat program DBHCHT. Semoga saja dapat memberikan banyak manfaat.” (Kim Perona)

Tidak ada komentar