Bea Cukai Madura Optimis Gencarkan Program KIHT, Salah Satunya di Balai Desa Laden
Pamekasan- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bersama Bea Cukai Madura
terus menggencararkan program KIHT yang bermutu dan bercukai di Bumi Gerbang
Salam.
Kegiatan sosialisasi ini di lakukan di Balai desa Laden, dalam
sosialisasi juga di paparkan mengenai
ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cukai di Balai Desa Laden
yang diikuti oleh perwakilan 7 desa di Kecamatan Pamekasan Kota.
Mereka telah merancang dan membangun keinginan itu melalui
program Kawasan Industri
Hasil Tembakau (KIHT) yang akan dibangun
pada akhir 2021 di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Pemkab setempat
melalui Disperindag menargetkan akan membangun 5-10 pabrik rokok di kawasan
itu. Meski begitu, semua tergantung pada peminat yang akan bergabung dengan
KIHT, mengingat targetnya adalah pelaku usaha rokok yang masih ilegal.
“Sosialisasi upaya preventif atau pencegahan dari pemerintah bukan
sebagai penindakan, sehingga diharapkan semua bisa lebih paham dengan aturan
dan manfaat cukai,” kata Kelapa DPMD Kabupaten Pamekasan, ujar Achmad Faisol
Selain itu juga, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai
Madura, Trisilo Asih
Setiawan, juga memaparkan tentang
pentingnya pembangunan KIHT di Kabupaten yang berjulukan Bumi Gerbang Salam
ini. Pasalnya, pabrik yang akan
dibangun, nantinya sebagai sentral penghasil tembakau. Dan Bahkan
diakuinya dengan kualitas bagus dan ada sebanyak 60 pabrik produsen rokok di
Bumi Gerbang Salam yaitu kabupaten Pamekasan.
Diungkapkannya, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan pelaku
usaha industri rokok apabila bergabung dengan KIHT.
Diantaranya yakni adanya pelintingan bersama, disediakan mesin linting yang
bisa dipakai bersama dan lengkap terintegrasi dengan laboratorium di tempat
itu. Keuntungan-keuntungan tersebut di berikan dalam rangka melakukan kerja
sama yang baik antara Bea Cukai Madura dan para pemilik usaha rokok dan para
petani yang menghasilakn tembkau unggulannya.
“Jika bergabung dengan KHIT, nanti tidak ada aturan luas pabrik rokok. Kalau pabrik rokok
yang mengajukan izin itu minimal luasnya 200 M2, tapi kalau gabung di KIHT itu
tidak dipersoalkan lagi,” tegasnya.
Selain itu, juga diberikan fasilitas untuk mendapat jangka waktu
penundaan sampai 90 hari untuk membayar cukai. Selain lahannya disediakan dan
diatur oleh pengelola dan industri pendukungnya akan disediakan semua.
Trisilo juga menjelaskan bahwa beberapa syarat mudah untuk
bergabung di progrtam Kawasan
Industri Hasil Tembakau (KIHT),
yaitu hanya memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang
diurus di Kantor Bea Cukai.
Hal tersebut dapat dengan mudah di lakukan, dan persyaratan
tersebut merupakan kategori persyaratan yang sangat mudah di lakukan. Dengan
program KIHT terseburt meminimalisir adanya rokok ilegal yang ada di kabupaten
Pamekasan bahkan memusnahkan peredaran rokok ilegal yang ada.
“Kalau mau gabung di KIHT itu cukup memiliki NIB yang
bisa diurus melalui aplikasi OSS sekarang,” tukasnya.
Pihaknya menambahkan juga, apabila pelaku usaha juga
sebelumnya harus mengurus ke DMPTSP Naker terlebih dahulu, terkait IUI (Izin
Usaha Industri), Izin Lingkungan, SIUP, Izin HO dan Izin lokasi.
Jika sudah mendapatkan semuanya, kemudian bisa buka aplikasi OSS
untuk mendapat NIB. “Dengan NIB nanti akan diterbitkan NPPBKC nya,” tambahnya.
Kecanggihan teknologi juga dpat di manfaatkan untuk kegiatan ini,
hanya dengan aplikasi OSS sudah bisa mendapatkan NIB dengan mudah dan cepat.
(KIM Perona)
Post a Comment