Header Ads

LightBlog

BEA CUKAI MADURA GELAR SOSIALISASI KETENTUAN CUKAI DI BERBAGAI DAERAH

Sumber Foto : Website Bea Cukai Madura

Pamekasan- Upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang cukai terus dilakukan oleh pihak Bea Cukai Madura sebagai salah satu upaya memberikan informasi kepada masyarakat tentang peranan Bea Cukai Madura di wilayah Madura serta pentingnya menggunakan dan mengurus legalitas barang kena cukai.

Sosialisasi dan edukasi ini pun dilakukan secara massive di 4 kabupaten di pulau Madura yakni Bangkalan, Pamekasan, Sampang dan Sumenep. Berbagai upaya ini pun nampaknya  mendapat perhatian khusus dan respon yang baik dari masyarakat yang menjadi sasarannya. Pemerintah kabupaten pun ikut mendukung program tersebut untuk kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Dilansir dari website resmi Bea Cukai Madura sosialisasi dan edukasi kali ini dilakukan di sejumlah daerah dengan menyasar berbagai kalangan. Bea Cukai Madura saat ini secara rutin menggelar penyampaian informasi terkait cukai kepada masyarakat dengan cara melaksanakan sosialisasi di berbagai daerah. Pada Senin, 20 September 2021 Bea Cukai mengadakan sosialisasi di dua daerah yaitu Sampang dan Pamekasan. Dalam kegiatan sosialisasi ini, Bea Cukai memberikan edukasi kepada masyarakat terkait manfaat cukai, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta dampak rokok ilegal bagi masyarakat.

Pada Tim Pertama, Parulian Simanjuntak dan Walida Utami melaksanakan sosialisasi di Pondok Pesantren Miftahul Ulum Karangsari Desa Tlamban dan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Karangsari Desa Gunung Kesan, Sampang. Dalam pelaksanaan sosialisasi ini, Bea Cukai bekerjasama dengan bagian Kesejahteraan Masyarakat (KESRA) Sampang. Sosialisasi ini ditujukan kepada para santri untuk dapat mengetahui terkait pentingnya cukai bagi masyarakat.

Selanjutnya, pada Tim Kedua, Tesar Pratama dan Untung Triono bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pamekasan melaksanakan sosialisasi di Balai Desa Ragang, Kec. Waru, Kab. Pamekasan. Sasaran sosialisasi kali ini ialah tokoh masyarakat, petani tembakau, dan para perangkat desa. Tujuan dari sosialisasi ini untuk mengedukasi dan meningkatkan wawasan masyarakat terkait apa pentingnya dan manfaat cukai, serta pemanfaatan DBHCHT bagi kepentingan masyarakat, dan bahaya rokok ilegal. Diharapkan masyarakat tidak terlibat dalam industri rokok ilegal baik terkait produksi atau penyebaran rokok ilegal.

Dilansir dari akun Instagram resmi Bea Cukai Madura, Pada Kamis hingga Jumat 30 September 2021 s.d 01 Oktober 2021, Bea Cukai Madura mengirim 7 tim untuk menggelar sosialisasi di tiga daerah, yakni Sampang, Bangkalan, dan Pamekasan. Tim pertama melaksanakan kegiatan di Aula Kantor Dinas Sosial Sampang yang diwakili oleh Ako Rako Kembaren dan Frendi Cahaya Adi Pura. Kegiatan ini bekerjasama dengan Dinas Sosial dengan peserta kelompok Karang Taruna.

Tim kedua diwakili oleh Zainul Arifin yang bertempat di kecamatan Karang Penang. Peserta sosialisasi ini adalah para LSM  dan partai politik yang bekerjasama dengan Bakesbangpol. Selanjutnya dilaksanakan di kecamatan Omben dan Camplong yang diwakili oleh Untung Triono dan Walida Utami.

Selain itu, tim keempat dilaksanakan di balai Desa Palengaan Laok, Kecamatan Pagantenan, Kabupaten Pamekasan. Dengan narasumber Henri Setiawan dan Sunawan yang bekerjasama dengan DPMD Pamekasan dengan peserta tokoh masyarakat, perangkat pemerintah daerah dan masyarakat umum.

Pada tiga tim selanjutnya sosialisasi dilaksanakan di kabupaten Bangkalan, sosialisasi pertama dan kedua diwakili oleh Tesar Pratama dan Parulian Simanjuntak bertempat di hotel Ningrat Bangkala dengan sasaran sosialisasi para mahasiswa dan pelajar yang bekerjasama dengan Diskominfo Bangkalan. Sedangkan sosialisasi ketiga bersama narasumber Parulian Simanjuntak yang dilaksanakan di pasar Kamal yang bekerjasama dengan Dinas Perdagangan engan peserta para pedagang dan asosiasi pasar.

Diharapkan dalam sosialisasi ini masyarakat dapat mengetahui lebih dalam terkait penting peran cukai, manfaat DBHCHT, dan bahaya rokok ilegal. Serta dihimbau untuk tidak terlibat dengan industri rokok ilegal, baik proses pembuatan atau penyebaran.

  

Tidak ada komentar