Header Ads

LightBlog

UMKM sarana usaha menjanjikan






Tahukah kamu apa itu UMKM dalam bahasa Indonesia? Saat ini tidak sedikit yang memandangnya dengan sebelah mata. Padahal UMKM ternyata memiliki peran yang besar bagi perekonomian di Indonesia. Terbukti ketika krisis moneter di tahun 1997, di saat satu persatu perusahaan besar tumbang, bisnis UMKM justru tetap ada dan memiliki peran yang besar bagi perekonomian saat itu. Meski begitu ternyata tak banyak yang mengetahui apa itu UMKM? Kita akan membahas secara lengkap tentang UMKM pada artikel ini!
Apa itu UMKM?
UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan No. 20 tahun 2008, sesuai pengertian UMKM tersebut maka kriteria UMKM dibedakan secara masing-masing meliputi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Kriteria UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)
Untuk mengetahui jenis usaha apa yang sedang dijalankan perlu memperhatikan kriteria-kriterianya terlebih dahulu. Hal ini penting digunakan untuk pengurusan surat ijin usaha kedepannya dan juga menentukan besaran pajak yang akan dibebankan kepada pemilik UMKM.
Berikut masih-masing pengertian UMKM dan kriterianya:
Usaha Mikro
Pengertian usaha mikro diartikan sebagai usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro. Usaha yang termasuk kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak Rp 300.000.000,-
Usaha Kecil
Usaha kecil merupakan suatu usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah. Usaha yang masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000,- dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp 500.000.000,-. Hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp 300.000.000,- sampai paling banyak Rp 2,5.000.000.000,-.
Usaha Menengah
Pengertian usaha menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayan bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan. Usaha menengah sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan bersih yang dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp500.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan tahunannya mencapai Rp2.500.000.000, sampai Rp50.000.000.000,-.
Ciri-Ciri UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
Selanjutnya, kita akan membahas tentang ciri-ciri dari UMKM. Berikut ini ciri-ciri dari UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah):
·                 Jenis komoditi/ barang yang ada pada usahanya tidak tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu
·                 Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu
·                 Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan
·                 Sumber daya manusia (SDM) di dalamnya belum punya jiwa wirausaha yang mumpuni
·                 Biasanya tingkat pendidikan SDM nya masih rendah
·                Biasanya pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan, namun sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank
·                 Pada umumnya belum punya surat ijin usaha atau legalitas, termasuk NPWP.

Jenis-Jenis UMKM

Setelah membahas ciri-ciri kita akan membahas tentang jenis-jenis dari UMKM. Seperti yang dijelaskan pada pengertian UMKM yang terdapat dalam Keppres RI No. 19 Tahun 1998 sebagai kegiatan ekonomi rakyat pada skala kecil yang perlu dilindungi dan dicegah dari persaingan yang tidak sehat. Pada dekade terakhir ini mulai marak bermunculan bisnis UMKM mulai dari skala rumahan hingga skala yang lebih besar.
Berikut ada 3 (tiga) jenis usaha yang termasuk UMKM:

Usaha Kuliner

Salah satu bisnis UMKM yang paling banyak digandrungi bahkan hingga kalangan muda sekalipun. Berbekal inovasi dalam bidang makanan dan modal yang tidak terlalu besar, bisnis ini terbilang cukup menjanjikan mengingat setiap hari semua orang membutuhkan makanan. Contoh usaha kuliner UMKM, yaitu jualan cemilan, membuat restoran kecil, rumah makan, usaha kafe, jualan makanan, warung makan, kue pesta atau kue ulang tahun, cateringan dan lain sebagainya.

Usaha Fashion

Selain makanan, UMKM di bidang fashion ini juga sedang diminati. Setiap tahun mode tren fashion baru selalu hadir yang tentunya meningkatkan pendapatan pelaku bisnis fashion. Contoh usaha fashion UMKM, yaitu butik batik, kaos brand (distro), baju muslimah, toko seragam sekolah, baju anak muda wanita, baju anak muda laki-laki, baju khusus naik gunung, baju khusus liburan pantai, jual tas untuk sekolah, tas untuk santai, tas untuk gunung, tas koper, tas barang-barang, jilbab kekinian, jual accessories wanita, penyewaan kostum dan lain sebagainya

Usaha Pertanian

Siapa bilang usaha agribisnis di bidang pertanian harus bermodalkan tanah yang luas. Kamu bisa memanfaatkan perkarangan rumah yang disulap menjadi lahan agribisnis yang menguntungkan. Contoh UMKM bidang pertanian, yaitu usaha pertanian jual bibit sayuran, jual bibit buah-buahan, jual bibit bunga, usaha pertanian padi, jagung, sayuran, buah-buahan, tanaman hias dan lain sebagainya.

Usaha Elektronik

Contoh UMKM di bidang elektronik, yaitu jual material elektronik, jual lampu, jual perlengkapan musik, jual perlengkapan sound system, jual alat elektronik seperti laptop, handphone, setrika, rice cooker, kabel-kabel, sentral servis alat elektronik dan lain sebagainya.

Usaha Furniture

Contoh UMKM di bidang furniture, yaitu menjual perlengkaan dapur, lukisan-lukisan, perlengkapan ruang tamu seperti kursi, meja, lampu, material bangunan, dan lain sebagainya.

Usaha Bidang Jasa

Contoh UMKM di bidang jasa, yaitu servis sepeda motor, servisa laptop dan handphone, servis mesin cuci, servis televisi, servis wifi, servis AC, tukang potong rambut, tukang bersih-bersih sepeda, tambal ban, salon kecantikan, fotografer, penyewaan kostum pesta, acara karnaval, baju budaya Indonesia dan lain sebagainya.

Kenapa UMKM Harus Go Digital?


Pemasaran secara online sangat menguntungkan loh, kenapa? karena jaringan internet yang luas kita dapat menemukan customer yang sangat banyak. Seperti yang kita tahu bahwa pengguna internet di dunia ini semakin lama semakin banyak. Peluang yang didapat dalam bisnis online ini sangatlah besar. UKM yang meningkat pesat di dapat karna cepatnya penyebaran dan banyaknya jumlah orang yang melihat promosi kamu dalam pemasaran. Dengan strategi pemarasan online ini seseorang dapat menemukan produk-produk kita karena mereka membutuhkannya. Strategi pemasaran online ini juga bisa meningkatkan branding produk dan perusahaan kamu menjadi lebih terkesan profesional dan lebih kuat karena sudah tersebar kemana-mana. Melakukan pemasaran online cenderung lebih mudah, karena dengan ini kamu tidak perlu lagi repot menentukan kapan toko kamu harus buka. Pemasaran produk dengan online pun dipandang oleh seorang customer, mereka bisa melihat produk-produk kamu di situs toko online kamu kapan saja dan dimana saja tanpa harus datang ke toko kamu, dan mereka bisa langsung memesannya apabila mereka sudah nyaman dengan produk-produk kamu yang sudah kamu promosikan.
Pada zaman globalisasi seperti sekarang ini, semua orang harus berlomba-lomba menjalankan UMKM dan meraih peluang bisnis yang ada. Untuk itu, diperlukan pengaturan keuangan bisnis yang baik untuk menunjang keberlangsungannya.

 Tahukah kamu apa itu UMKM dalam bahasa Indonesia? Saat ini tidak sedikit yang memandangnya dengan sebelah mata. Padahal UMKM ternyata memiliki peran yang besar bagi perekonomian di Indonesia. Terbukti ketika krisis moneter di tahun 1997, di saat satu persatu perusahaan besar tumbang, bisnis UMKM justru tetap ada dan memiliki peran yang besar bagi perekonomian saat itu. Meski begitu ternyata tak banyak yang mengetahui apa itu UMKM? Kita akan membahas secara lengkap tentang UMKM pada artikel ini!
Apa itu UMKM ?
UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan No. 20 tahun 2008, sesuai pengertian UMKM tersebut maka kriteria UMKM dibedakan secara masing-masing meliputi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Kriteria UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)
Untuk mengetahui jenis usaha apa yang sedang dijalankan perlu memperhatikan kriteria-kriterianya terlebih dahulu. Hal ini penting digunakan untuk pengurusan surat ijin usaha kedepannya dan juga menentukan besaran pajak yang akan dibebankan kepada pemilik UMKM.
Berikut masih-masing pengertian UMKM dan kriterianya:
Usaha Mikro
Pengertian usaha mikro diartikan sebagai usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro. Usaha yang termasuk kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak Rp 300.000.000,-
Usaha Kecil
Usaha kecil merupakan suatu usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah. Usaha yang masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000,- dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp 500.000.000,-. Hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp 300.000.000,- sampai paling banyak Rp 2,5.000.000.000,-.
Usaha Menengah
Pengertian usaha menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayan bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan. Usaha menengah sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan bersih yang dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp500.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan tahunannya mencapai Rp2.500.000.000, sampai Rp50.000.000.000,-.
Ciri-Ciri UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
Selanjutnya, kita akan membahas tentang ciri-ciri dari UMKM. Berikut ini ciri-ciri dari UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah):
·                 Jenis komoditi/ barang yang ada pada usahanya tidak tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu
·                 Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu
·                 Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan
·                 Sumber daya manusia (SDM) di dalamnya belum punya jiwa wirausaha yang mumpuni
·                 Biasanya tingkat pendidikan SDM nya masih rendah
·                Biasanya pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan, namun sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank
·                 Pada umumnya belum punya surat ijin usaha atau legalitas, termasuk NPWP.

Jenis-Jenis UMKM

Setelah membahas ciri-ciri kita akan membahas tentang jenis-jenis dari UMKM. Seperti yang dijelaskan pada pengertian UMKM yang terdapat dalam Keppres RI No. 19 Tahun 1998 sebagai kegiatan ekonomi rakyat pada skala kecil yang perlu dilindungi dan dicegah dari persaingan yang tidak sehat. Pada dekade terakhir ini mulai marak bermunculan bisnis UMKM mulai dari skala rumahan hingga skala yang lebih besar.
Berikut ada 3 (tiga) jenis usaha yang termasuk UMKM:

Usaha Kuliner

Salah satu bisnis UMKM yang paling banyak digandrungi bahkan hingga kalangan muda sekalipun. Berbekal inovasi dalam bidang makanan dan modal yang tidak terlalu besar, bisnis ini terbilang cukup menjanjikan mengingat setiap hari semua orang membutuhkan makanan. Contoh usaha kuliner UMKM, yaitu jualan cemilan, membuat restoran kecil, rumah makan, usaha kafe, jualan makanan, warung makan, kue pesta atau kue ulang tahun, cateringan dan lain sebagainya.

Usaha Fashion

Selain makanan, UMKM di bidang fashion ini juga sedang diminati. Setiap tahun mode tren fashion baru selalu hadir yang tentunya meningkatkan pendapatan pelaku bisnis fashion. Contoh usaha fashion UMKM, yaitu butik batik, kaos brand (distro), baju muslimah, toko seragam sekolah, baju anak muda wanita, baju anak muda laki-laki, baju khusus naik gunung, baju khusus liburan pantai, jual tas untuk sekolah, tas untuk santai, tas untuk gunung, tas koper, tas barang-barang, jilbab kekinian, jual accessories wanita, penyewaan kostum dan lain sebagainya

Usaha Pertanian

Siapa bilang usaha agribisnis di bidang pertanian harus bermodalkan tanah yang luas. Kamu bisa memanfaatkan perkarangan rumah yang disulap menjadi lahan agribisnis yang menguntungkan. Contoh UMKM bidang pertanian, yaitu usaha pertanian jual bibit sayuran, jual bibit buah-buahan, jual bibit bunga, usaha pertanian padi, jagung, sayuran, buah-buahan, tanaman hias dan lain sebagainya.

Usaha Elektronik

Contoh UMKM di bidang elektronik, yaitu jual material elektronik, jual lampu, jual perlengkapan musik, jual perlengkapan sound system, jual alat elektronik seperti laptop, handphone, setrika, rice cooker, kabel-kabel, sentral servis alat elektronik dan lain sebagainya.

Usaha Furniture

Contoh UMKM di bidang furniture, yaitu menjual perlengkaan dapur, lukisan-lukisan, perlengkapan ruang tamu seperti kursi, meja, lampu, material bangunan, dan lain sebagainya.

Usaha Bidang Jasa

Contoh UMKM di bidang jasa, yaitu servis sepeda motor, servisa laptop dan handphone, servis mesin cuci, servis televisi, servis wifi, servis AC, tukang potong rambut, tukang bersih-bersih sepeda, tambal ban, salon kecantikan, fotografer, penyewaan kostum pesta, acara karnaval, baju budaya Indonesia dan lain sebagainya.

Kenapa UMKM Harus Go Digital?


Pemasaran secara online sangat menguntungkan loh, kenapa? karena jaringan internet yang luas kita dapat menemukan customer yang sangat banyak. Seperti yang kita tahu bahwa pengguna internet di dunia ini semakin lama semakin banyak. Peluang yang didapat dalam bisnis online ini sangatlah besar. UKM yang meningkat pesat di dapat karna cepatnya penyebaran dan banyaknya jumlah orang yang melihat promosi kamu dalam pemasaran. Dengan strategi pemarasan online ini seseorang dapat menemukan produk-produk kita karena mereka membutuhkannya. Strategi pemasaran online ini juga bisa meningkatkan branding produk dan perusahaan kamu menjadi lebih terkesan profesional dan lebih kuat karena sudah tersebar kemana-mana. Melakukan pemasaran online cenderung lebih mudah, karena dengan ini kamu tidak perlu lagi repot menentukan kapan toko kamu harus buka. Pemasaran produk dengan online pun dipandang oleh seorang customer, mereka bisa melihat produk-produk kamu di situs toko online kamu kapan saja dan dimana saja tanpa harus datang ke toko kamu, dan mereka bisa langsung memesannya apabila mereka sudah nyaman dengan produk-produk kamu yang sudah kamu promosikan.
Pada zaman globalisasi seperti sekarang ini, semua orang harus berlomba-lomba menjalankan UMKM dan meraih peluang bisnis yang ada. Untuk itu, diperlukan pengaturan keuangan bisnis yang baik untuk menunjang keberlangsungannya.


Tidak ada komentar