UMKM sarana usaha menjanjikan
Tahukah
kamu apa itu UMKM dalam bahasa Indonesia? Saat ini tidak sedikit yang
memandangnya dengan sebelah mata. Padahal UMKM ternyata memiliki peran yang
besar bagi perekonomian di Indonesia. Terbukti ketika krisis moneter di tahun
1997, di saat satu persatu perusahaan besar tumbang, bisnis UMKM justru tetap
ada dan memiliki peran yang besar bagi perekonomian saat itu. Meski begitu
ternyata tak banyak yang mengetahui apa itu UMKM? Kita akan membahas secara
lengkap tentang UMKM pada artikel ini!
Apa itu UMKM?
UMKM adalah usaha produktif yang
dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai
usaha mikro. Seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan
No. 20 tahun 2008, sesuai pengertian UMKM tersebut maka kriteria
UMKM dibedakan secara masing-masing meliputi usaha mikro, usaha kecil, dan
usaha menengah.
Kriteria UMKM
(Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)
Untuk
mengetahui jenis usaha apa yang sedang dijalankan perlu memperhatikan
kriteria-kriterianya terlebih dahulu. Hal ini penting digunakan untuk
pengurusan surat ijin usaha kedepannya dan juga menentukan besaran pajak yang
akan dibebankan kepada pemilik UMKM.
Berikut
masih-masing pengertian UMKM dan kriterianya:
Usaha Mikro
Pengertian
usaha mikro diartikan sebagai usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan
maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro. Usaha yang termasuk
kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp
50.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil
penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak Rp 300.000.000,-
Usaha Kecil
Usaha
kecil merupakan suatu usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri
sendiri baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan
usaha cabang dari perusahaan utama. Dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian
baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah. Usaha yang masuk kriteria
usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000,- dengan
maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp 500.000.000,-. Hasil penjualan bisnis
setiap tahunnya antara Rp 300.000.000,- sampai paling banyak Rp
2,5.000.000.000,-.
Usaha Menengah
Pengertian
usaha menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang
atau anak usaha dari perusahaan pusat serta menjadi bagian secara langsung
maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayan
bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan. Usaha
menengah sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan
bersih yang dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp500.000.000,- hingga
Rp10.000.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil
penjualan tahunannya mencapai Rp2.500.000.000, sampai Rp50.000.000.000,-.
Ciri-Ciri UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
Selanjutnya,
kita akan membahas tentang ciri-ciri dari UMKM. Berikut ini ciri-ciri dari UMKM
(Usaha Mikro, Kecil, Menengah):
·
Jenis
komoditi/ barang yang ada pada usahanya tidak tetap, atau bisa berganti
sewaktu-waktu
·
Tempat
menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu
·
Usahanya
belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih
disatukan
·
Sumber
daya manusia (SDM) di dalamnya belum punya jiwa wirausaha yang mumpuni
·
Biasanya
tingkat pendidikan SDM nya masih rendah
·
Biasanya
pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan, namun sebagian telah memiliki akses
ke lembaga keuangan non bank
·
Pada
umumnya belum punya surat ijin usaha atau legalitas, termasuk NPWP.
Jenis-Jenis
UMKM
Setelah membahas
ciri-ciri kita akan membahas tentang jenis-jenis dari UMKM. Seperti yang
dijelaskan pada pengertian UMKM yang terdapat dalam Keppres RI No. 19 Tahun
1998 sebagai kegiatan ekonomi rakyat pada skala kecil yang perlu dilindungi dan
dicegah dari persaingan yang tidak sehat. Pada dekade terakhir ini mulai marak
bermunculan bisnis UMKM mulai dari skala rumahan hingga skala yang lebih besar.
Berikut ada 3 (tiga)
jenis usaha yang termasuk UMKM:
Usaha Kuliner
Salah satu bisnis UMKM
yang paling banyak digandrungi bahkan hingga kalangan muda sekalipun. Berbekal
inovasi dalam bidang makanan dan modal yang tidak terlalu besar, bisnis ini
terbilang cukup menjanjikan mengingat setiap hari semua orang membutuhkan
makanan. Contoh usaha kuliner UMKM, yaitu jualan cemilan, membuat restoran
kecil, rumah makan, usaha kafe, jualan makanan, warung makan, kue pesta atau
kue ulang tahun, cateringan dan lain sebagainya.
Usaha Fashion
Selain
makanan, UMKM di bidang fashion ini juga
sedang diminati. Setiap tahun mode tren fashion baru
selalu hadir yang tentunya meningkatkan pendapatan pelaku bisnis fashion. Contoh usaha fashion UMKM, yaitu butik batik, kaos
brand (distro), baju muslimah, toko seragam sekolah, baju anak muda wanita,
baju anak muda laki-laki, baju khusus naik gunung, baju khusus liburan pantai,
jual tas untuk sekolah, tas untuk santai, tas untuk gunung, tas koper, tas
barang-barang, jilbab kekinian, jual accessories wanita,
penyewaan kostum dan lain sebagainya
Usaha Pertanian
Siapa bilang usaha
agribisnis di bidang pertanian harus bermodalkan tanah yang luas. Kamu bisa
memanfaatkan perkarangan rumah yang disulap menjadi lahan agribisnis yang
menguntungkan. Contoh UMKM bidang pertanian, yaitu usaha pertanian jual bibit
sayuran, jual bibit buah-buahan, jual bibit bunga, usaha pertanian padi,
jagung, sayuran, buah-buahan, tanaman hias dan lain sebagainya.
Usaha Elektronik
Contoh
UMKM di bidang elektronik, yaitu jual material elektronik, jual lampu, jual
perlengkapan musik, jual perlengkapan sound
system, jual alat elektronik seperti laptop, handphone, setrika, rice cooker, kabel-kabel, sentral servis alat
elektronik dan lain sebagainya.
Usaha Furniture
Contoh UMKM di bidang
furniture, yaitu menjual perlengkaan dapur, lukisan-lukisan, perlengkapan ruang
tamu seperti kursi, meja, lampu, material bangunan, dan lain sebagainya.
Usaha Bidang Jasa
Contoh
UMKM di bidang jasa, yaitu servis sepeda motor, servisa laptop dan handphone, servis mesin cuci, servis
televisi, servis wifi, servis AC, tukang potong rambut, tukang bersih-bersih
sepeda, tambal ban, salon kecantikan, fotografer, penyewaan kostum pesta, acara
karnaval, baju budaya Indonesia dan lain sebagainya.
Kenapa
UMKM Harus Go Digital?
Pemasaran secara
online sangat menguntungkan loh, kenapa? karena
jaringan internet yang luas kita dapat menemukan customer yang
sangat banyak. Seperti yang kita tahu bahwa pengguna internet di dunia ini
semakin lama semakin banyak. Peluang yang didapat dalam bisnis online ini sangatlah besar. UKM yang
meningkat pesat di dapat karna cepatnya penyebaran dan banyaknya jumlah orang
yang melihat promosi kamu dalam pemasaran. Dengan strategi pemarasan online ini seseorang dapat menemukan
produk-produk kita karena mereka membutuhkannya. Strategi pemasaran online ini juga bisa meningkatkan branding produk dan perusahaan kamu
menjadi lebih terkesan profesional dan lebih kuat karena sudah tersebar
kemana-mana. Melakukan pemasaran online cenderung
lebih mudah, karena dengan ini kamu tidak perlu lagi repot menentukan kapan
toko kamu harus buka. Pemasaran produk dengan online pun
dipandang oleh seorang customer, mereka bisa
melihat produk-produk kamu di situs toko online kamu
kapan saja dan dimana saja tanpa harus datang ke toko kamu, dan mereka bisa
langsung memesannya apabila mereka sudah nyaman dengan produk-produk kamu yang
sudah kamu promosikan.
Pada zaman globalisasi
seperti sekarang ini, semua orang harus berlomba-lomba menjalankan UMKM dan
meraih peluang bisnis yang ada. Untuk itu, diperlukan pengaturan keuangan
bisnis yang baik untuk menunjang keberlangsungannya.
Tahukah
kamu apa itu UMKM dalam bahasa Indonesia? Saat ini tidak sedikit yang
memandangnya dengan sebelah mata. Padahal UMKM ternyata memiliki peran yang
besar bagi perekonomian di Indonesia. Terbukti ketika krisis moneter di tahun
1997, di saat satu persatu perusahaan besar tumbang, bisnis UMKM justru tetap
ada dan memiliki peran yang besar bagi perekonomian saat itu. Meski begitu
ternyata tak banyak yang mengetahui apa itu UMKM? Kita akan membahas secara
lengkap tentang UMKM pada artikel ini!
Apa itu UMKM ?
UMKM adalah usaha produktif yang
dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai
usaha mikro. Seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan
No. 20 tahun 2008, sesuai pengertian UMKM tersebut maka kriteria
UMKM dibedakan secara masing-masing meliputi usaha mikro, usaha kecil, dan
usaha menengah.
Kriteria UMKM
(Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)
Untuk
mengetahui jenis usaha apa yang sedang dijalankan perlu memperhatikan
kriteria-kriterianya terlebih dahulu. Hal ini penting digunakan untuk
pengurusan surat ijin usaha kedepannya dan juga menentukan besaran pajak yang
akan dibebankan kepada pemilik UMKM.
Berikut
masih-masing pengertian UMKM dan kriterianya:
Usaha Mikro
Pengertian
usaha mikro diartikan sebagai usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan
maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro. Usaha yang termasuk
kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp
50.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil
penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak Rp 300.000.000,-
Usaha Kecil
Usaha
kecil merupakan suatu usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri
sendiri baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan
usaha cabang dari perusahaan utama. Dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian
baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah. Usaha yang masuk kriteria
usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000,- dengan
maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp 500.000.000,-. Hasil penjualan bisnis
setiap tahunnya antara Rp 300.000.000,- sampai paling banyak Rp
2,5.000.000.000,-.
Usaha Menengah
Pengertian
usaha menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang
atau anak usaha dari perusahaan pusat serta menjadi bagian secara langsung
maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayan
bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan. Usaha
menengah sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan
bersih yang dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp500.000.000,- hingga
Rp10.000.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil
penjualan tahunannya mencapai Rp2.500.000.000, sampai Rp50.000.000.000,-.
Ciri-Ciri UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
Selanjutnya,
kita akan membahas tentang ciri-ciri dari UMKM. Berikut ini ciri-ciri dari UMKM
(Usaha Mikro, Kecil, Menengah):
·
Jenis
komoditi/ barang yang ada pada usahanya tidak tetap, atau bisa berganti
sewaktu-waktu
·
Tempat
menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu
·
Usahanya
belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih
disatukan
·
Sumber
daya manusia (SDM) di dalamnya belum punya jiwa wirausaha yang mumpuni
·
Biasanya
tingkat pendidikan SDM nya masih rendah
·
Biasanya
pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan, namun sebagian telah memiliki akses
ke lembaga keuangan non bank
·
Pada
umumnya belum punya surat ijin usaha atau legalitas, termasuk NPWP.
Jenis-Jenis
UMKM
Setelah membahas
ciri-ciri kita akan membahas tentang jenis-jenis dari UMKM. Seperti yang
dijelaskan pada pengertian UMKM yang terdapat dalam Keppres RI No. 19 Tahun
1998 sebagai kegiatan ekonomi rakyat pada skala kecil yang perlu dilindungi dan
dicegah dari persaingan yang tidak sehat. Pada dekade terakhir ini mulai marak
bermunculan bisnis UMKM mulai dari skala rumahan hingga skala yang lebih besar.
Berikut ada 3 (tiga)
jenis usaha yang termasuk UMKM:
Usaha Kuliner
Salah satu bisnis UMKM
yang paling banyak digandrungi bahkan hingga kalangan muda sekalipun. Berbekal
inovasi dalam bidang makanan dan modal yang tidak terlalu besar, bisnis ini
terbilang cukup menjanjikan mengingat setiap hari semua orang membutuhkan
makanan. Contoh usaha kuliner UMKM, yaitu jualan cemilan, membuat restoran
kecil, rumah makan, usaha kafe, jualan makanan, warung makan, kue pesta atau
kue ulang tahun, cateringan dan lain sebagainya.
Usaha Fashion
Selain
makanan, UMKM di bidang fashion ini juga
sedang diminati. Setiap tahun mode tren fashion baru
selalu hadir yang tentunya meningkatkan pendapatan pelaku bisnis fashion. Contoh usaha fashion UMKM, yaitu butik batik, kaos
brand (distro), baju muslimah, toko seragam sekolah, baju anak muda wanita,
baju anak muda laki-laki, baju khusus naik gunung, baju khusus liburan pantai,
jual tas untuk sekolah, tas untuk santai, tas untuk gunung, tas koper, tas
barang-barang, jilbab kekinian, jual accessories wanita,
penyewaan kostum dan lain sebagainya
Usaha Pertanian
Siapa bilang usaha
agribisnis di bidang pertanian harus bermodalkan tanah yang luas. Kamu bisa
memanfaatkan perkarangan rumah yang disulap menjadi lahan agribisnis yang
menguntungkan. Contoh UMKM bidang pertanian, yaitu usaha pertanian jual bibit
sayuran, jual bibit buah-buahan, jual bibit bunga, usaha pertanian padi,
jagung, sayuran, buah-buahan, tanaman hias dan lain sebagainya.
Usaha Elektronik
Contoh
UMKM di bidang elektronik, yaitu jual material elektronik, jual lampu, jual
perlengkapan musik, jual perlengkapan sound
system, jual alat elektronik seperti laptop, handphone, setrika, rice cooker, kabel-kabel, sentral servis alat
elektronik dan lain sebagainya.
Usaha Furniture
Contoh UMKM di bidang
furniture, yaitu menjual perlengkaan dapur, lukisan-lukisan, perlengkapan ruang
tamu seperti kursi, meja, lampu, material bangunan, dan lain sebagainya.
Usaha Bidang Jasa
Contoh
UMKM di bidang jasa, yaitu servis sepeda motor, servisa laptop dan handphone, servis mesin cuci, servis
televisi, servis wifi, servis AC, tukang potong rambut, tukang bersih-bersih
sepeda, tambal ban, salon kecantikan, fotografer, penyewaan kostum pesta, acara
karnaval, baju budaya Indonesia dan lain sebagainya.
Kenapa
UMKM Harus Go Digital?
Pemasaran secara
online sangat menguntungkan loh, kenapa? karena
jaringan internet yang luas kita dapat menemukan customer yang
sangat banyak. Seperti yang kita tahu bahwa pengguna internet di dunia ini
semakin lama semakin banyak. Peluang yang didapat dalam bisnis online ini sangatlah besar. UKM yang
meningkat pesat di dapat karna cepatnya penyebaran dan banyaknya jumlah orang
yang melihat promosi kamu dalam pemasaran. Dengan strategi pemarasan online ini seseorang dapat menemukan
produk-produk kita karena mereka membutuhkannya. Strategi pemasaran online ini juga bisa meningkatkan branding produk dan perusahaan kamu
menjadi lebih terkesan profesional dan lebih kuat karena sudah tersebar
kemana-mana. Melakukan pemasaran online cenderung
lebih mudah, karena dengan ini kamu tidak perlu lagi repot menentukan kapan
toko kamu harus buka. Pemasaran produk dengan online pun
dipandang oleh seorang customer, mereka bisa
melihat produk-produk kamu di situs toko online kamu
kapan saja dan dimana saja tanpa harus datang ke toko kamu, dan mereka bisa
langsung memesannya apabila mereka sudah nyaman dengan produk-produk kamu yang
sudah kamu promosikan.
Pada zaman globalisasi
seperti sekarang ini, semua orang harus berlomba-lomba menjalankan UMKM dan
meraih peluang bisnis yang ada. Untuk itu, diperlukan pengaturan keuangan
bisnis yang baik untuk menunjang keberlangsungannya.
Post a Comment