Header Ads

LightBlog

Disperindag Pamekasan dan Bea Cukai Madura Sosialisasi Perundang-Undangan Bidang Cukai Kepada Pedagang Pasar dan IKM

Pamekasan- Sosialisasi dan juga edukasi menjadi salah satu hal yang terus menjadi andalan bagi Bea Cukai Madura dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk menghentikan maupun menimalisir peredaran rokok ilegal di Madura. Sejumlah Dinas juga diikutsertakan dalam  upaya tersebut. Kali ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan Gandeng Bea Cukai Madura melakukan Sosialisasi Perundang-Undangan di Bidang Cukai, kepada Para IKM Non Rokok dan Para Pedagang Pasar. 

   Peserta pada kegiatan kali ini memang dikhususkan kepada pedagang dan pelaku IKM, maka diharapkan peserta yang hadir dapat menjadi influencer atau membawa pengaruh lainnya bagi masyarakat lainnya di Pamekasan khususnya dan Madura secara umum.

Kegiatan tersebut di gelar di Hotel Cahaya Berlian, yakni dari tanggal 23-24 September 2021. Sosialisasi tersebut digelar selama 2 hari, yang dihadiri oleh 100 peserta, yang terbagi menjadi 50 peserta dari pedagang pasar Kolpajung dan Industri Kecil Menengah (IKM) 50 peserta lainnya adalah para pedagang pasar 17 Agustus serta IKM. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menghadirkan dua narasumber yakni dari Humas Bea Cukai Madura Tesar Pratama dan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan yakni Sri Puji Astuti.

Achmad Syaifuddin Kepala Disperindag Pamekasan saat di wawancarai menjelaskan, untuk Industri dan Perdagangan (Indag) ini, target sasaran utamanya ini ada 2 yakni para pedagang pasar dan IKM. Ia menghimbau agar semua pedagang pasar dan IKM tidak menerima serta menjual rokok illegal serta jika ada yang menawari jangan pernah mau. Hal ini  Bertujuan agar peredaran pasar rokok illegal khususnya di Kabupaten Pamekasan ini lebih sedikit dan menyempit.

Menurut Tesar Pratama Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Madura mengatakan, agar seluruh masyarakat tidak menjual, menerima atau mengkonsumsi rokok illegal. Sebab takaran dari rokok illegal tersebut lebih berbahaya dari pada rokok yang telah berpita cukai.

Dalam penjelasannya Tesar menyampaikan bahwa edukasi kepada masyarakat merupakan salah satu tugasnya sebagai Humas di Bea Cukai Madura. Menurutnya, rokok ilegal berbahaya karena belum diketahui sebesar apa kandungan nikotin yang ada di dalamnya. Tentunya, dapat berbahaya bagi kesehatan tubuh jika dikonsumsi jangka panjang.

Rokok ilegal sebenarnya dapat dikenali dengan beberapa ciri yang berbeda dari rokok legal. Tesar menyampaikan, ciri-ciri rokok illegal diantaranya, yakni rokok polosan yang tidak di lekati pita cukai.  Kedua, rokok yang dilekati pita cukai namun terindikasi pita cukai palsu.  Ketiga rokok illegal yang dilekati pita cukai bekas pakai. Ke empat rokok yang dilekati pita cukai asli namun salah penempatan, yakni yang seharusnya rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di lekati pita cukai SKT, namun malah dilekati pita cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM), begitupun sebaliknya. Terahir, rokok illegal yang salah personalisasi, yakni ada sebuah perusahaan yang memiliki pita cukai namun perusahaan tersebut tidak memakai pita cukainya sendiri, alias memakai pita cukai milik perusahaan orang lain.

Kegiatan sosialisasi yang terus dilakukan ini diharapkan dapat mengurangi peredaran rokok ilegal. Utamanya bagi para penjual atau pedagang nantinya dapat mewaspadai berbagai potensi penjualan rokok ilegal melalui kegiatan tersebut. Peserta yang hadir pun nampak antusias dalam melakukan kegiatan yang berlangsung 2 hari tersebut. Masyarakat pun diharapkan agar lebih memahami bahaya rokok ilegal serta tidak mengonsumsinya. karena pemakaian rokok ilegal dapat berbahaya bagi kesehatan serta mengurangi pendapatan kepada negara. (Kim Perona)

Tidak ada komentar