Header Ads

LightBlog

Bea Cukai Madura Bersama Disperindag Pamekasan Sukses Berikan Edukasi Pengawasan Izin Usaha Industri Rokok di Pagentenan

 


Pamekasan – Bea Cukai Madura selalu melakukan gerakan, Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Pemerintah Kabupaten Pamekasan (Pemkab) terus melakukan edukasi pengawasan izin usaha industri rokok pada masyarakat Pamekasan. Hal ini dilakukan untuk menekan angka peredaran rokok illegal atau bodong yang dapat merugikan masyarakat danjuga Negara.

Langkah demi langkah pun dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan membantu izin perusahaan rokok ilegal menjadi legal. Dan hal tersebut dapat  membantu pada masyarakat yang sedang memiliki bisnis rokok utamanya masyarakat yang ada di Pagentenan.

Dalam kesempatan sosialisasi Edukasi pengawasan izin usaha industri rokok pada masyarakat Pamekasan  turut di hadiri, Bagian Perekonomian Pemkab, Disperindag, Bea Cukai Madura, sejumlah Forkompimcam, perangkat desa, tokoh masyarakat dan sejumlah warga dari 7 Desa di Kecamatan Pegantenan.

 Sosialisasi yang dilakukan di balai Desa Bulangan timur itu juga mengidukasi tentang pengawasan izin usaha industri dan mensosialisasikan bangunan kawasan industri hasil tembakau atau KIHT di Desa Gugul Tlanakan. Denagn adanya edukasi tersebut memberikan pemahaman dan pengetahuan yang baik bagi masyarakat utamanya yang belum memikiki kesadaran tentang bahayanya rokok illegal yang beredar di tengah masyarakat bumi gerbang salam.

 Hal itu di katakan Ifa sebagai salah satu Staf di Bidang Perindustrian Disperindag Kabupaten  Pamekasan, pihaknya menitik tekankan pada bidang yang cukup penting yaitu izin bangunan industri rokok, sehingga kedepan para pengusaha industri bisa berdaya saing dengan perusahaan industri yang lebih besar.

 "Sosialisasi dari Disperindag secara umum fokus masalah izin bangunan industrinya dan kawasan industri hasil tembakaunya," kata Ifa, salah satu Staf bagian Perindustrian Disperindag Pamekasan, Selasa (28/09/2021).

Pihaknya juga mensosialisasikan manfaat KIHT terhadap pemerintah khususnya pada masyarakat serta bisa menyerap tenaga kerja baru, sehingga bisa mengurangi angka penganggutan di Kabupaten Pamekasan.

 "Adanya KIHT nantinya sangat berdampak pada masyarakat dan bisa menyerap tenaga kerja," pungkasnya.

Sementara Fadil, ketua BPD Desa Bulangan Haji sangat mendukung denganadanya sosiliasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, terutama larang mengkonsumsi rokok ilegal. Fadil sapaan akrabnya sangat bersyukur dan bersemangat dengan adanya sosialisasi yang di lakukan oleh Bea cukai Madura yang bekerja sama dengan Disperindag Pamekasan.

"Kita bisa tau ciri-ciri perbedaan rokok ilegal dan legal serta alakosi dananya dari DBHCHT itu jelas untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya petani," ungkap Fadil.

Sosialisasi ini sangat terbantu kepada maayarakat tentang larangan mengkonsumsi atau menjual rokok ilegal. Dengan pemahaman mengenai edukasi tersebut bias diharapkan dapat meminimalisir banyaknya rokok illegal yang ada di masyarakat.

 "Selain itu, dengan adanya KIHT itu juga sangat bagus dan jelas pasti mengurangi angka pengangguran," tutupnya. 

Angka pengangguran yang semakin massif, dapat di kurangi dengan adanya KIHT, Hal tersebut cukup membantu banyak masyarakat yang masih menganggur dan blum memiliki pekerjaan.

Sosialisasi ini sangat terbantu kepada masyarakat tentang larangan mengkonsumsi atau menjual rokok ilegal.

“Selain itu, dengan adanya KIHT itu juga sangat bagus untuk nantinya bisa mengurangi angka pengangguran,” tandasnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya bangunan KIHT nantinya bisa menyerap masyarakat pamekasan untuk bekerja langsung, sehingga pemerintah benar-benar peduli untuk mengurangi angka pengangguran terutama dengan kondisi Pandemi Covid-19 ini.

Pandemi covid 19 cukup memberikan pengaruh yang luar biasa bagi eknomi masyarakat Pamekasan, oleh karena itu sangat diharapkan dengan adanya hal tersebut cukup membantu bagi masyarakat utamanya yang pengangguran. (KIM-Perona)

 

Tidak ada komentar