Bea Cukai Madura Bersama Disperindag Pamekasan Sukses Berikan Edukasi Pengawasan Izin Usaha Industri Rokok di Pagentenan
Pamekasan – Bea Cukai Madura selalu melakukan gerakan, Melalui
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Pemerintah Kabupaten
Pamekasan (Pemkab) terus melakukan edukasi pengawasan izin usaha industri rokok
pada masyarakat Pamekasan. Hal ini dilakukan untuk menekan angka peredaran rokok illegal
atau bodong yang dapat merugikan masyarakat danjuga Negara.
Langkah
demi langkah pun dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan membantu
izin perusahaan rokok ilegal menjadi legal. Dan
hal tersebut dapat membantu pada
masyarakat yang sedang memiliki bisnis rokok utamanya masyarakat yang ada di
Pagentenan.
Dalam kesempatan sosialisasi Edukasi pengawasan izin usaha industri
rokok pada masyarakat Pamekasan turut
di hadiri, Bagian Perekonomian Pemkab, Disperindag, Bea Cukai Madura, sejumlah
Forkompimcam, perangkat desa, tokoh masyarakat dan sejumlah warga dari 7 Desa
di Kecamatan Pegantenan.
Sosialisasi yang
dilakukan di balai Desa Bulangan timur itu juga mengidukasi tentang pengawasan
izin usaha industri dan mensosialisasikan bangunan kawasan industri hasil tembakau atau KIHT di
Desa Gugul Tlanakan. Denagn adanya edukasi
tersebut memberikan pemahaman dan pengetahuan yang baik bagi masyarakat
utamanya yang belum memikiki kesadaran tentang bahayanya rokok illegal yang
beredar di tengah masyarakat bumi gerbang salam.
Hal itu di katakan Ifa sebagai salah satu Staf di Bidang Perindustrian
Disperindag Kabupaten Pamekasan, pihaknya menitik tekankan pada
bidang yang cukup penting yaitu
izin bangunan industri rokok, sehingga kedepan para pengusaha industri bisa
berdaya saing dengan perusahaan industri yang lebih besar.
"Sosialisasi dari
Disperindag secara umum fokus masalah izin bangunan industrinya dan kawasan
industri hasil tembakaunya," kata Ifa, salah satu Staf bagian
Perindustrian Disperindag Pamekasan, Selasa (28/09/2021).
Pihaknya juga mensosialisasikan
manfaat KIHT terhadap pemerintah khususnya pada masyarakat serta bisa menyerap
tenaga kerja baru, sehingga bisa mengurangi angka penganggutan di Kabupaten
Pamekasan.
"Adanya KIHT
nantinya sangat berdampak pada masyarakat dan bisa menyerap tenaga kerja,"
pungkasnya.
Sementara Fadil, ketua BPD Desa
Bulangan Haji sangat mendukung denganadanya sosiliasai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang cukai, terutama larang mengkonsumsi rokok ilegal. Fadil sapaan akrabnya sangat bersyukur dan
bersemangat dengan adanya sosialisasi yang di lakukan oleh Bea cukai Madura
yang bekerja sama dengan Disperindag Pamekasan.
"Kita bisa tau ciri-ciri
perbedaan rokok ilegal dan legal serta alakosi dananya dari DBHCHT itu jelas
untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya petani," ungkap Fadil.
Sosialisasi ini sangat terbantu
kepada maayarakat tentang larangan mengkonsumsi atau menjual rokok ilegal. Dengan pemahaman mengenai edukasi tersebut bias
diharapkan dapat meminimalisir banyaknya rokok illegal yang ada di masyarakat.
"Selain itu, dengan
adanya KIHT itu juga sangat bagus dan jelas pasti mengurangi angka
pengangguran," tutupnya.
Angka
pengangguran yang semakin massif, dapat di kurangi dengan adanya KIHT, Hal
tersebut cukup membantu banyak masyarakat yang masih menganggur dan blum
memiliki pekerjaan.
Sosialisasi ini sangat terbantu kepada masyarakat tentang larangan
mengkonsumsi atau menjual rokok ilegal.
“Selain itu, dengan adanya KIHT itu juga sangat bagus untuk
nantinya bisa mengurangi angka pengangguran,” tandasnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya bangunan KIHT nantinya bisa
menyerap masyarakat pamekasan untuk bekerja langsung, sehingga pemerintah
benar-benar peduli untuk mengurangi angka pengangguran terutama dengan kondisi
Pandemi Covid-19 ini.
Pandemi covid 19 cukup memberikan pengaruh
yang luar biasa bagi eknomi masyarakat Pamekasan, oleh karena itu sangat
diharapkan dengan adanya hal tersebut cukup membantu bagi masyarakat utamanya
yang pengangguran. (KIM-Perona)
Post a Comment