Disperindag Pamekasan Intens Sosialisasikan Stop Rokok Ilegal
Pamekasan- Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat
mengenai stop rokok ilegal terus dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Pamekasan. Kali ini, sosialisasi dan edukasi langsung
dilakukan oleh Disperindag Pamekasan di hotel cahaya Berlian pada Selasa
(16/11/2021) kepada masyarakat. Hal ini terus dilakukan agar masyarakat dapat
teredukasi dan memahami dengan baik bahaya rokok ilegal baik bagi diri sendiri
maupun pendapatan negara.
Kegiatan yang digelar di Hotel Cahaya Berlian Jalan Raya
Panglegur ini menghadirkan pematerii dari Badan Perekonomian dan SDA Setdakab
Pamekasan dan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Madura serta
dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pamekasan,
Achmad Sjaifuddin, ST. MT.
Dalam sambutannya, Achmad
Sjaifuddin mewanti-wanti agar peserta tidak menjual dan membeli rokok
ilegal, demi memutus mata rantai penyebaran rokok ilegal yang merugikan. Menurutnya,
Pemkab Pamekasan melakukan sejumlah cara preventif dalam menekan rokok ilegal,
melalui cara menekan produksi dengan membangun kawasan industri hasil tembakau
(KIHT) dan menekan peredaran dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Langkah ini pun secara intens dilakukan agar target segera tercapai.
“Sekali lagi saya mohon dengan hormat kepada seluruh pelaku
IKM, pedagang pasar dan kelontongan tolong dan tolong jangan sampai meproduksi,
menjual bahkan mendistribusikan rokok ilegal.” Ujar Achmad dalam sambutannya.
Dalam penuturannya disampaikan bahwa kini Pemerintah Kabupaten
Pamekasan tengah merintis Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Sehingga
diharapkan dapat menekan angka peredaran rokok ilegal dan tentunya meningkatkan
kesejahteraan ekonomi masyarakat. Nantinya, Pamekasan akan menjadi salah satu
kabupaten yang dapat membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Madura
bahkan di Jawa Timur.
Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi pelaku Industri dan pedagang tahun
2021 ini telah selesai dilaksanakan di beberapa kecamatan mulai tanggal 15
hingga 23 November 2021, dengan protokol kesehatan yang ketat. Peserta yang
hadir pun nampak antusias dengan penjelasan yang disampaikan oleh pemateri satu
persatu.
Sejumlah daerah mendapat giliran dalam sosialisasi dan
edukasi peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai:
Senin, 15 November 2021 di Hotel Odaita untuk peserta asal
kecamatan kota dan Pademawu
Selasa, 16 November 2021 di kantor kecamatan Waru untuk
peserta asal kecamatan Waru
Rabu, 17 November 2021 di kantor Kecamatan Pakong untuk
peserta asal kecamatan Pakong dan Pagantenan
Kamis, 18 November 2021 di kantor kecamatan Palengaan untuk
peserta asal kecamatan Palengaan
Senin, 23 November 2021 di Kantor kecamatan Larangan untuk
peserta asal kecamatan Larangan, kecamatan Galis dan kecamatan Kadur
Selasa, 24 November 2021 di hotel Cahaya Berlian untuk
peserta asal kecamatan Tlanakan dan Proppo.
Masyarakat dilibatkan dalam banyak sosialisasi dan edukasi
mengenai peraturan perundang-undangan di bidang cukai agar dapat memahami
bahaya rokok ilegal. Dalam program DBHCHT ini Disperindag Pamekasan menjadi
salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang memangku anggaran DBHCHT. Selain
Disperindag Pamekasan terdapat sejumlah OPD lainnya yakni, Dinas Ketahanan
Pangan dan Pertanian, DPMPTSP dan Tenaga Kerja, Bagian Perekonomian,
Bakesbangpol, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Komunikasi dan
Informatika, Dinas Kesehatan, RSUD Waru.
Dalam berbagai usaha yang dilakukan tersebut diharapkan akan
muncul kesadaran dan keinginan masyarakat untuk aktif terlibat dalam melakukan
langkah stop rokok ilegal. Baik masyarakat, pedagang, IKM, hingga pelaku
industri rokok dan tembakau dilibatkan dalam berbagai aktifitas sosialisasi dan
edukasi tersebut. (KIM Perona)
Post a Comment