Header Ads

LightBlog

Disperindag Pamekasan Intens Sosialisasikan Stop Rokok Ilegal

 

sumber foto: Indag TV

Pamekasan- Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai stop rokok ilegal terus dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan. Kali ini, sosialisasi dan edukasi langsung dilakukan oleh Disperindag Pamekasan di hotel cahaya Berlian pada Selasa (16/11/2021) kepada masyarakat. Hal ini terus dilakukan agar masyarakat dapat teredukasi dan memahami dengan baik bahaya rokok ilegal baik bagi diri sendiri maupun pendapatan negara.

Kegiatan yang digelar di Hotel Cahaya Berlian Jalan Raya Panglegur ini menghadirkan pematerii dari Badan Perekonomian dan SDA Setdakab Pamekasan dan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Madura serta dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pamekasan, Achmad Sjaifuddin, ST. MT.

Dalam sambutannya, Achmad  Sjaifuddin mewanti-wanti agar peserta tidak menjual dan membeli rokok ilegal, demi memutus mata rantai penyebaran rokok ilegal yang merugikan. Menurutnya, Pemkab Pamekasan melakukan sejumlah cara preventif dalam menekan rokok ilegal, melalui cara menekan produksi dengan membangun kawasan industri hasil tembakau (KIHT) dan menekan peredaran dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Langkah ini pun secara intens dilakukan agar target segera tercapai.

“Sekali lagi saya mohon dengan hormat kepada seluruh pelaku IKM, pedagang pasar dan kelontongan tolong dan tolong jangan sampai meproduksi, menjual bahkan mendistribusikan rokok ilegal.” Ujar Achmad dalam sambutannya.

Dalam penuturannya disampaikan bahwa kini Pemerintah Kabupaten Pamekasan tengah merintis Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Sehingga diharapkan dapat menekan angka peredaran rokok ilegal dan tentunya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Nantinya, Pamekasan akan menjadi salah satu kabupaten yang dapat membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Madura bahkan di Jawa Timur.

Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi pelaku Industri dan pedagang tahun 2021 ini telah selesai dilaksanakan di beberapa kecamatan mulai tanggal 15 hingga 23 November 2021, dengan protokol kesehatan yang ketat. Peserta yang hadir pun nampak antusias dengan penjelasan yang disampaikan oleh pemateri satu persatu.

Sejumlah daerah mendapat giliran dalam sosialisasi dan edukasi peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai:

Senin, 15 November 2021 di Hotel Odaita untuk peserta asal kecamatan kota dan Pademawu

Selasa, 16 November 2021 di kantor kecamatan Waru untuk peserta asal kecamatan Waru

Rabu, 17 November 2021 di kantor Kecamatan Pakong untuk peserta asal kecamatan Pakong dan Pagantenan

Kamis, 18 November 2021 di kantor kecamatan Palengaan untuk peserta asal kecamatan Palengaan

Senin, 23 November 2021 di Kantor kecamatan Larangan untuk peserta asal kecamatan Larangan, kecamatan Galis dan kecamatan Kadur

Selasa, 24 November 2021 di hotel Cahaya Berlian untuk peserta asal kecamatan Tlanakan dan Proppo.

Masyarakat dilibatkan dalam banyak sosialisasi dan edukasi mengenai peraturan perundang-undangan di bidang cukai agar dapat memahami bahaya rokok ilegal. Dalam program DBHCHT ini Disperindag Pamekasan menjadi salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang memangku anggaran DBHCHT. Selain Disperindag Pamekasan terdapat sejumlah OPD lainnya yakni, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, DPMPTSP dan Tenaga Kerja, Bagian Perekonomian, Bakesbangpol, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kesehatan, RSUD Waru.

Dalam berbagai usaha yang dilakukan tersebut diharapkan akan muncul kesadaran dan keinginan masyarakat untuk aktif terlibat dalam melakukan langkah stop rokok ilegal. Baik masyarakat, pedagang, IKM, hingga pelaku industri rokok dan tembakau dilibatkan dalam berbagai aktifitas sosialisasi dan edukasi tersebut. (KIM Perona)




Tidak ada komentar