Pemkab Pamekasan Maksimalkan Penyaluran BLT DBHCHT Bagi Buruh Pabrik dan Petani Tembakau
Prinsip dari penggunaan DBHCHT sendiri digunakan dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah yang diprioritaskan pada bidang kesejahteraan masyarakat.
Alokasi DBHCHT yang
dilakukan di bidang kesejahteraan masyarakat pun terbagi atas 2 yakni, peningkatan
kualitas bahan baku berupa pelatihan peningkatan kualitas bahan baku, penanganan
panen dan pasca panen serta dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau
dengan total anggaran sebesar 15% DBHCHT yang dianggarkan pada tahun berjalan.
Semnetara yang kedua yakni di bidang pembinaan lingkungan sosial berupa
kegiatan pemberian bantuan dan kegiatan peningkatan keterampilan kerja dengan
total anggaran 35% dari DBHCHT.
Kegiatan pemberian
bantuan untuk masyarakat meliputi bantuan langsung tunai kepada buruh tani,
tembakau dan/atau buruh pabrik rokok. Selain itu, berupa bantuan pembayaran
iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau serta subsidi
harga tembakau.
Sedangkan kegiatan
peningkatan keterampilan kerja meliputi pelatihan keterampilan kerja kepada
buruh tani dan/atau buruh pabrik rokok. Bantuan modal usaha kepada buruh tani
dan/atau buruh pabrik rokok yang akan beralih untuk menjalankan usaha serta
berupa bantuan bibit/benih/pupuk dan/atau sarana dan prasarana produksi kepada
petani tembakau dalam rangka diversifikasi tanaman.
Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag) Pamekasan selaku Pendata dan Verifikator Data Para Buruh Pabrik
Rokok di Pamekasan.
Achmad
Sjaifuddin Kepala Disperindag Pamekasan menjelaskan sesuai dengan peraturan
menteri keuangan nomor 206/Pmk.07/2020 yakni pengaturan yang mengatur tentang
alokasi pemanfaatan dana yang diterima Kabupaten Penghasil cukai. Untuk
Kabupaten Pamekasan sebanyak kurang lebih 23 ribu BLT-DBHCHT ini akan diberikan
kepada pekerja pabrik rokok dan Buruh Tani Tembakau nantinya.
Achmad
menjelaskan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan
kesejahteraaan masyarakat dikala pandemi covid-19 masih belum juga usai hingga
saat ini. Minimal meringankan beban para pekerja rokok dan buruh tani tembakau.
Selain itu
dalam peraturan tersebut yang menjadi kata kunci dan juga harus di tekankan yakni
pada Produksi dan Distribusi. Produksi ini melalui pabrik rokok sedangkan
distribusi ini melalui para toko kelontongan yang ada.
Pada poin
Produksi ini ditekankan pada Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebab dalam
KIHT terdapat subsidi-subsidi untuk operasional dan lain-lainnya bagi para
pelaku rokok secara legal yang nantinya agar dapat naik kelas dan meningkatkan
levelnya.
Kemudian
pada poin distribusi Disperindag melalui IKM dan pedagang rokok kelontongan
yang ada di pasar-pasar supaya bisa di tekankan. Maka, diharapkan produksi dan
distribusi dapat meningkat.
Sementara
untuk progres KIHT tengah dalam proses lelang. Berbagai persiapan yang penting
pun tengah digencarkan. Berbagai upaya pun tengah dilakukan oleh Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan seperti studi tiru wilayah ke
Kudus Jawa Tengah dan juga Sopeng Sulawesi Selatan. Kedua daerah tersebut
dipilih sebagai acuan bagi pemerintah kabupaten Pamekasan dapat menentukan
formulasi terbaik bagi pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau yang
nantinya akan difungsikan untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh tani dan
rokok.
Post a Comment