Header Ads

LightBlog

Pemkab Pamekasan Maksimalkan Penyaluran BLT DBHCHT Bagi Buruh Pabrik dan Petani Tembakau


Pamekasan- Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan Bea Cukai Madura melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau berusaha untuk terus dimaksimalkan. Menurut Undanfg-Undang no. 39 tahun 2007 alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Diperuntukkan dalam bidang peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Prinsip dari penggunaan DBHCHT sendiri digunakan dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah yang diprioritaskan pada bidang kesejahteraan masyarakat.

 

Alokasi DBHCHT yang dilakukan di bidang kesejahteraan masyarakat pun terbagi atas 2 yakni, peningkatan kualitas bahan baku berupa pelatihan peningkatan kualitas bahan baku, penanganan panen dan pasca panen serta dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau dengan total anggaran sebesar 15% DBHCHT yang dianggarkan pada tahun berjalan. Semnetara yang kedua yakni di bidang pembinaan lingkungan sosial berupa kegiatan pemberian bantuan dan kegiatan peningkatan keterampilan kerja dengan total anggaran 35% dari DBHCHT.

 

Kegiatan pemberian bantuan untuk masyarakat meliputi bantuan langsung tunai kepada buruh tani, tembakau dan/atau buruh pabrik rokok. Selain itu, berupa bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau serta subsidi harga tembakau.

 

Sedangkan kegiatan peningkatan keterampilan kerja meliputi pelatihan keterampilan kerja kepada buruh tani dan/atau buruh pabrik rokok. Bantuan modal usaha kepada buruh tani dan/atau buruh pabrik rokok yang akan beralih untuk menjalankan usaha serta berupa bantuan bibit/benih/pupuk dan/atau sarana dan prasarana produksi kepada petani tembakau dalam rangka diversifikasi tanaman.

 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan selaku Pendata dan Verifikator Data Para Buruh Pabrik Rokok di Pamekasan.

Achmad Sjaifuddin Kepala Disperindag Pamekasan menjelaskan sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor 206/Pmk.07/2020 yakni pengaturan yang mengatur tentang alokasi pemanfaatan dana yang diterima Kabupaten Penghasil cukai. Untuk Kabupaten Pamekasan sebanyak kurang lebih 23 ribu BLT-DBHCHT ini akan diberikan kepada pekerja pabrik rokok dan Buruh Tani Tembakau nantinya.

Achmad menjelaskan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraaan masyarakat dikala pandemi covid-19 masih belum juga usai hingga saat ini. Minimal meringankan beban para pekerja rokok dan buruh tani tembakau.

Selain itu dalam peraturan tersebut yang menjadi kata kunci dan juga harus di tekankan yakni pada Produksi dan Distribusi. Produksi ini melalui pabrik rokok sedangkan distribusi ini melalui para toko kelontongan yang ada.

Pada poin Produksi ini ditekankan pada Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebab dalam KIHT terdapat subsidi-subsidi untuk operasional dan lain-lainnya bagi para pelaku rokok secara legal yang nantinya agar dapat naik kelas dan meningkatkan levelnya.

Kemudian pada poin distribusi Disperindag melalui IKM dan pedagang rokok kelontongan yang ada di pasar-pasar supaya bisa di tekankan. Maka, diharapkan produksi dan distribusi dapat meningkat.

Sementara untuk progres KIHT tengah dalam proses lelang. Berbagai persiapan yang penting pun tengah digencarkan. Berbagai upaya pun tengah dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan seperti studi tiru wilayah ke Kudus Jawa Tengah dan juga Sopeng Sulawesi Selatan. Kedua daerah tersebut dipilih sebagai acuan bagi pemerintah kabupaten Pamekasan dapat menentukan formulasi terbaik bagi pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau yang nantinya akan difungsikan untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh tani dan rokok.

Tidak ada komentar