Header Ads

LightBlog

Bea Cukai Madura Paparkan Progress Sosialisasi DBHCHT dan KIHT di Pamekasan

sumber ig : @tv9nusantara

Pamekasan- Sinergi yang dilakukan oleh Bea Cukai Madura bersama dengan sejumlah pemerintah daerah di beberapa kabupaten di Pulau Madura terus dilakukan. Melalui berbagai peruntukan untuk sosialisasi hingga kampanye yang dilakukan tentang stop/gempur rokok illegal hingga pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Dalam wawancara bersama dengan TV9 yang membahasa mengenai progress sosialisasi DBHCHT serta KIHT di Pamekasan hadir sejumlah narasumber yakni Achmad Sjaifuddin selaku Kepala Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan, Zainul Arifin selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura serta Sri Puji Astutik selaku Kepala Bagian Perekonomian Setkab Pamekasan. Dalam talkshow yang dibawakan oleh Nita Liana sebagai host ini, ketiga narasumber menerangkan banyak hal tentang perkembangan dari sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Kawasan Industri Hasil tembakau di Pamekasan.

Sejak di launching di bulan Juli 2021 program DBHCHT berjalan cukup lancer Hal ini diakui oleh Zainul Arfin, hingga Oktober Sudah dilakukan 255 kali sosialisasi secara tatap muka. Selain itu, sosialisasi juga dilakukan lewat media social, spanduk dan juga baliho. Harapannya adalah gerakan stop rokok illegal ini dapat massif dan dapat diterima oleh masyarakat.

“Alhamdulillah terlaksana dengan baik. Meskipun tidak dipungkiri terdapat sejumlah hal yang perlu di evaluasi sehingga nantinya menjadi perbaikan di masa yang akan datang.” Ujarnya

Sejauh ini, menurutnya terdapat kendala yang terjadi selama ini. Seperti pemahaman masyarakat yang menganggap bahwa rokok illegal sebagai hal yang lumrah. Namun, lewat beberapa pendekatan berhasil disampaikan dengan baik kepada masyarakat.

Di bidang perekonomian Setkab Pamekasan sendiri melakukan pemantauan kepada sejumlah OPD pengampu pengelola DBHCHT. Sri Puji Astutik selaku Kepala Bagian Perekonomian Setkab Pamekasan  menyatakan bahwa serapannya sudah maksimal untuk sosialisasi. Sedangkan untuk Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) masih dalam tahap perijinan awal.

Sejauh ini dalam pemanfaatan dana DBHCHT di Pamekasan salah satunya dimanfaatkan dalam KIHT. Hal tersebut menjadi salah satu terobosan agar produksi dan distribusi rokok illegal dapat menurun. Achmad Sjaifudin selaku Kepala Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan menuturkan bahwa setiap tahunnya akan selalu ada 2 hal yang dipertanyakan oleh masyarakat. Yang Pertama adalah harga tembakau serta serapan tembakau.

“Jadi pada tahun 2021 ini kami mencanangkan untuk membangun KIHT. Oleh karena itulah, kami menuntaskan dokumen perencanaan. Diawali dari studi kelayakan selesai, master plan yang masih dalam proses, penyusunan DED yang juga masih dalam proses, dokumen lingkungan serta infrastruktur dasarnya.” Ungkapnya

Namun, bupati Pamekasan Badrut Tamam meminta kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan agar Pamekasan menjadi kabupaten ke-3 di Indonesia dan pertama di Jawa Timur yang memiliki KIHT.

Dana Bagi Hasil dan Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sendiri terbagi atas 3 bidang salah satunya yakni  di bidang penegakan hukum yang bentuk kegiatannya dapat berupa sosialisasi dan pembangunan KIHT. Mengenai persiapan pembangunan KIHT di Pamekasan persiapan terus dilakukan dengan matang. Dalam keterangannya Kepala Disperindag Pamekasan menyampaikan bahwa yang pertama disiapkan adalah kelayakan untuk mencegah dari mangkraknya proyek ketika sudah dibangun. Dirinya mengaku sudah bekerja sama dengan Universitas Jember. Kawasan KIHT di Pamekasan sendiri rencananya akan dibangun di desa Gugul Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan dengan luas kurang lebih 2,5 hektar dengan posisi strategis.

Diharapkan program DBHCHT kali ini dapat memberikan banyak manfaat dan juga dapat mensejahterakan sejumlah pihak yang dapat dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat pada umumnya. (KIM PERONA)

Tidak ada komentar