BEA CUKAI RI PANTAU LANGSUNG PERKEMBANGAN KIHT PAMEKASAN
Simber Foto : Website Bea Cukai Madura |
Pamekasan- Pembangunan
Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Pamekasan terus mendapat dukungan
dari berbagai pihak. Pemerintah Kabupaten Pamekasan pun terus melakukan
berbagai persiapan dan menjalin komunikasi dengan seluruh pihak yang dapat
membantu mensukseskan upaya pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau di bumi
gerbang salam. Sebagai informasi bahwa kawasan yang akan menjadi pusat dari
pembangunan industri hasil tembakau dan rokok ini berada di wilayah Gugul
Tlanakan Pamekasan.
Dilansir dari website Bea Cukai Madura, pihak Bea Cukai Nasional pun ikut melakukan pemantauan dalam progres pembangunan kawasan tersebut. Sebagai salah satu bentuk nyata dalam pemanfaatan DBHCHT Kabupaten Pamekasan, Kawasan Industri Hasil Tembakau atau biasa disebut KIHT merupakan solusi bagi pengusaha rokok terutama industri kecil. Berkenaan dengan hal itu, Senin, 25 Oktober 2021, Bea Cukai RI dalam hal ini diwakili Rudy Hery Kurniawan, Kepala Subdirektorat Perizinan dan Fasilitas Cukai mengunjungi Bea Cukai Madura. Kunjungan tersebut bertujuan untuk meninjau langsung perkembangan KIHT di Kabupaten Pamekasan.
Dalam kunjungan tersebut, dipaparkan mengenai progres serta kendala yang dihadapi dalam pembangunan KIHT di Kabupaten Pamekasan. Dalam kesempatan itu juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pamekasan, Achmad Sjaifuddin beserta jajaran.
Selain itu, rombongan juga bertandang langsung mengunjungi calon KIHT Pamekasan yang berlokasi Kecamatan Palengaan, Pamekasan. Lokasi ini merupakan upaya percepatan pembetukan KIHT di Pamekasan sebagai solusi menekan angka rokok ilegal dengan pendekatan pembinaan industri.
“Sinergi yang luar biasa antara Bea Cukai Madura dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan membuahkan hasil yang luar biasa, semangat ini harus terus dipertahankan hingga KIHT berdiri secara resmi”, ungkap Rudy.
Upaya dalam menekan angka rokok ilegal di Pamekasan rupanya terus dilakukan oleh berbagai pihak agar Pamekasan dapat terlepas dari peredaran barang-barang ilegal. Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sendiri dalam menyelesaikan permasalahan rokok ilegal.
Keberadaan KIHT, akan memberikan sejumlah kemudahan bagi pengusaha rokok kecil, mulai dari tempat produksi, perizinan, penundaan bayar pemesanan pita cukai, serta dapat memproduksi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa harus membeli mesin karena akan disediakan mesin di KIHT dengan sistem sewa. Mesin yang dimiliki pengusaha kawasan dapat digunakan bersama dengan perusahaan rokok lain yang juga berada di KIHT.
Terdapat beberapa kegiatan yang dapat dilakukan di dalam kawasan industri hasil tembakau, yaitu: Pertama, mengelola dan mengembangkan kawasan industri hasil tembakau yang dapatdilakukan oleh pengusaha Kawasan Kedua, menghasilkan Barang Kena Cukai (BKC) berupa hasil tembakau dalam bentuk batangan yang dilakukan oleh pengusaha pabrik. Ketiga, mengemasBKC berupa hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan pita cukai batangan oleh pengusaha pabrik. Keempat, menghasilkan barang selain BKC dan/atau jasa penunjang industri hasil tembakau yang dapat dilakukan oleh pengusaha penunjang industri hasil tembakau. Pengusaha yang mengusahakan kawasan industri hasil tembakau juga dapat merangkap sebagai pengusaha pabrik.
Sebagian besar IHT terkonsentrasi di Jawa (Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat). Industri Besar di Jawa Timur: Gudang Garam, HM Sampoerna, Bentoel, Japan Tobacco International, KT&G, GeloraDjaya. Industri Besar di Jawa Tengah: Djarum, Nojorono, Djambu Boel, Djitoe, GentongGotri. Industri Besar di Jawa Barat: Philip Morris Indonesia / HM Sampoerna. Industri Besar di Sumatera Utara: Sumatera Tobacco Trading Company (STTC).
Pemerintah Kabupaten Pamekasan pun dalam banyak kesempatan menyatakan kesiapan dan usaha yang maksimal dalam pembangunan KIHT di Pamekasan. Lewat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di tahun ini, diproyeksikan dapat segera terealisasi berbagai usaha tersebut.
Post a Comment